LUMAJANG, (News Indonesia) – Seorang guru berinisial IM (27) yang mengajar di salah satu sekolah di Desa Mojosari, Kec. Sumbersuko, Lumajang terpaksa digelandang Kepolisian dari rumahnya ke Mapolres setempat, Sabtu (2/12) sekitar pukul 23:00 WIB.
Pasalnya, guru yang merupakan warga Dusun Tukum Kidul RT 040 RW 014 Desa Tukum, Kec. Tekung, Lumajang itu diduga telah melecehkan institusi POLRI dalam media sosial (medsos).
Menurut Kasatreskrim Polres Lemajang, AKP. Roy Aquary Prawirosastro, SH melalui Paur Subbag Humas, IPDA Basuki Rahmad, SH mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena mengatakan bahwa Kepolisian telah disogok oleh Pelaku Curat, oleh sebab itu pelaku memprovokasi masyarakat untuk tidak percaya kepada Kepolisian.
Baca Juga: KPU Sampang Akan Verifikasi KTP Yang Dianggap Sah
” Ucapannya jelas terpampang di akun medsos facebook miliknya, dan tentunya tuduhan itu tidak mendasar karena tidak ada bukti yang menunjang,” jelas Kaur Subbag. Humas, Basuki Rahmad kepada para awak media, Minggu (3/12).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 1 unit handphone merk Samsung Duos warna hitam untuk dilakukan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah jelas, atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar UU ITE,” tukasnya. (Afu/Gun)
Comment