PAMEKASAN, (News Indonesia) – Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di lingkungan Pemkab Pamekasan harus dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan Gus Acing sapaan akrab Fattah Jasin saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi pemanfaatan dan efektifitas DBHCHT tahun 2021 berdasarkan Permenkeu 215 yang digelar DPD KNPI Pamekasan di Hotel Odaita.
Mewakili Bupati Pamekasan, Gus Acing mendukung kegiatan positif kepemudaan. Selain itu, ia juga berjanji nantinya dari semua masukan dan hasil rekomendasi tersebut akan diterima sebagai masukan bagi Pemkab Pamekasan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia lantas menceritakan bahwa DBHCHT yang diberikan ke berbagai daerah merupakan hasil perjuangan Gubernur Jatim Imam Oetomo.
“Beliaulah yang pertama kali memperjuangkan hingga bergulir sampai saat ini,” terangnya.
Pihaknya mengaku terlibat dalam proses perjuangan itu hingga berhasil semasa menjadi pejabat di Pemprov Jatim yang kerap mendampingi Gubernur Jatim Imam Oetomo.
Perjuangan itu awalnya berkomunikasi dengan anggota DPR RI lintas fraksi yang berasal dari Jawa Timur.
“Karena dari Jawa Timur itu nyetor cukai ke pemerintah pusat waktu itu hingga tiap tahun jika kita hitung mencapai hampir 60 triliun,” tandasnya.
Pasalnya, dalam Undang-undang sebelumnya tidak ada dana bagi hasil cukai tembakau tersebut. Padahal, dari dana 60 triliun yang berasal dari Jawa Timur.
“Alhamdulillah sebagian bisa dinikmati bersama oleh daerah, dengan ada undang undangnya yang mengatur, maka bisa digunakan untuk pembangunan dan sangat mempunyai arti yang sangat penting,” imbuhnya.
Setelah usulan Jatim diterima dan berhasil merubah sebagian isi Undang Undang, maka Jatim mendapat 2 persen yang saat itu jumlahnya Rp 700 miliar.
“Tentu muara penggunaan dana itu untuk program pembangunan daerah Jatim keseluruhannya,” tegasnya
“Mungkin sekarang sudah berkembang, sehingga sudah mencapai triliunan, tapi itu masih kecil dibandingkan dengan lebih 100 triliun cukai dari Jatim untuk cukai Indonesia,” sambungnya.
Jatim mendapatkan dana paling besar diantara Provinsi lainnya, Karena produk tembakau di Republik ini hampir 50% stok tembakau nasional dari Jawa Timur. 50% dari Jawa Timur itu ada di Madura, khususnya di Pamekasan, Sumenep dan Sampang.
“Lalu kemudian permasalahannya, karena nomenklaturnya dana bagi hasil, sebagian masyarakat kini mengira dana itu tinggal dibagi bagi tanpa program yang jelas,” sebutnya.
Dia menegaskan bahwa penggunaan dana itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)yang tiap tahun dikeluarkan, termasuk pembagian tahun 2021 lalu untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun 2022 ini.
Pada tahun 2022 ini, kata Gus Acing, Pamekasan kebagian Rp 74 miliar. Karena situasi covid, maka sesuai dengan PMK DBHCHT Rp 74 milyar itu 50 % harus dipakai untuk kesejahteraan masyarakat.
“Rinciannya Rp 22,4 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani dan buruh pabrik rokok. Serta untuk kepesertaan BPJS. Lalu 10 persen untuk penegakan hukum,” tutupnya. (*)
Comment