SUMENEP, (News Indonesia) – Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di bekuk Satres Narkoba Polres Sumenep, di Gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada hari Rabu (28/02/2018) sekira pukul 18.00 wib.
Diketahui, pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yakni Hayyun Bin Asmo (50) warga Dusun Jaraddin, Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Dari pelaku pihak Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 3 (tiga) poket/kantong plastik klip lebih kecil berisi Narkotika jenis sabuberat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram yang di liliti isolasi warna hitam (total berat kotor 0,60 gram). 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk L.A. Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam. Serta, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-3530-XE warna hitam berikut STNKnya.
Baca Juga: Hadiri Panen Raya, Dirjen Tanaman Pangan RI; Sumenep Harus Jadi Sentral Kedelai
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Sumenep pelaku ditangkap karena sering bertransaksi barang haram jenis sabu diwilayah hukum Polres Sumenep.
“Kemudian posisi pelaku diketahui sedang duduk di Gardu yang ada di simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih, setelah info positif petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Abd Mukit. Kamis (01/03/2018) pagi.
Lanjut Mukit, pada saat dilakukan penggeledahan. Pelaku sempat membuang barang bukti berupa bungkus rokok kosong merk L.A. Bold warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil didalamnya berisi 3 (tiga) poket/kantong plastik klip lebih kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara pelaku dijerat pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sya/Jie)
Comment