Implementasi PP Nomor 14 Tahun 2012 Diharapkan Dapat Wujudkan “Bejali Terang” di Kepulauan Nias

NIAS, (News Indonesia) – Mendukung terwujudnya program “Bejali Terang”, organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) se-Kepulauan Nias dukung kegiatan PT. PLN (Persero) Area Nias.

Banyaknya gangguan jaringan di Nias dikarenakan masih banyak pepohonan yang mengganggu jaringan listrik sehingga aktifitas masyarakat terganggu bahkan tak jarang menimbulkan protes dari masyarakat, memberikan tantangan tersendiri.

Hal ini membuat JPKP yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah JPKP Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara duduk bersama dengan pihak PLN Area Nias untik membahas solusi dan tahapan yang akan dilalui di Kantor PT. PLN (Persero) Area Nias, Jln Gomo Kota Gunungsitoli. Selasa (27/02).

Pada surat tertanggal 26 Februari 2018 yang ditandatangani Manajer PLN Area Nias Poltak Samosir perihal himbauan mengajak masyarakat melalui Kepala Desa agar memberikan penyuluhan kepada warga pemilik pohon yang berada dekat jalur kabel listrik.

Sementara Manajer PLN Area Nias Poltak Samosir mengatakan, kesulitan yang dialami PLN, karena selama ini dalam membersihkan jalur kabel-kabel PLN dari pepohonan milik warga tidak sedikit pemilik pohon tidak mengizinkan pepohonan miliknya ditebang tanpa adanya ganti rugi.

“Sementara ganti rugi atas pohon tersebut tidak ada, sebab sebagian besar adalah jalan raya milik daerah,” ungkap Poltak Samosir.

Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam PP no 14 Tahun 2012 jarak aman kabel PLN dari pepohonan setidaknya radius keliling 3 meter.

“Sementara fakta yang ditemukan di jalur jaringan milik PLN sangat dekat, bahkan hampir menimpa kabel listrik yang dapat menimbulkan loncatan api dari listrik yang menyala,” terangnya.

Poltak Samosir, melalui suratnya kepada Kepala desa, bahwa terjadinya padam listrik di daerah Desa Didominasi karena adanya pohon yang menyentuh kabel PLN, bahkan tumbang yang dikarenakan alam, sampai merusak kontruksi kabel PLN dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pemulihan atau perbaikan kembali.

Untuk itu, demi memudahkan komunikasi dan koordinasi, pihak PT. PLN (Persero) Area Nias demi mendukung terwujudnya “BEJALI TERANG”, masyarakat dapat menghubungi Kantor PLN Rayon Gunungsitoli di nomor (0639) 21257 dan nomor Hp Manajer PLN Rayon Gunungsitoli Elfrid Pasaribu (08116079076) khususnya untuk Desa se-Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara.

Sedangkan untuk Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat dapat menghubungi Manajer PLN Rayon Teluk Dalam atas nama Marijen Rajagukguk dengan nomor Hp 08116079077. (Albert/Min)

Comment