PAMEKASAN, (News Indonesia) – Perkara perdata terkait pemasangan banner agunan senilai Rp250 juta kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (23/9/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian surat yang diajukan oleh pihak penggugat di hadapan majelis hakim.
Menanggapi proses persidangan tersebut, kuasa hukum Hamid selaku turut tergugat, Hamdan, menilai alat bukti yang diserahkan pihak penggugat belum mampu mengaitkan kliennya dengan perbuatan melawan hukum.
Menurut Hamdan, dokumen yang diajukan pihak penggugat berupa KTP, dua rekening koran, dan foto banner. Ia menilai bukti foto tersebut belum menjelaskan secara detail mengenai pihak yang memasang banner.
“Kami menilai bukti yang diajukan masih bersifat umum. Belum ada bukti yang menunjukkan secara langsung klien kami ikut memasang banner tersebut,” ucapnya.
Hamdan menambahkan, kliennya dalam perkara tersebut hanya berstatus sebagai turut tergugat yang ikut ditarik dalam gugatan. Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut terjadi antara pihak penggugat dan tergugat.
Terkait tuntutan ganti rugi, pihaknya menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan syarat formil gugatan.
Sebagai langkah hukum, pihak Hamid juga mengajukan gugatan rekonvensi sebesar Rp150 juta terkait fee pendampingan hukum.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 8 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penggugat untuk memperoleh hak jawab dan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum turut tergugat.
Comment