JEMBER, (News Indonesia) – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) wilayah Provinsi Jawa Timur, menemukan pelanggaran pembangunan plengsengan, dan pemasangan bronjong yang diduga melanggar aturan. Yakni dibelakang Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dr. Soebandi Jember dan sekitar wilayah Perumahan PT Sitinggil Mitra Sejahtera.
Temuan itu didapat, saat tim melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di Sungai Rembangan Kecamatan Patrang, sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang mengetahui pembangunan yang melanggar, dikhawatirkan akan mengganggu aliran sungai di wilayah setempat.
Usai sidak, Salah seorang Anggota Perwakilan Komisi III (Pengendalian daya Rusak Air Dan SIH3) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Provinsi Jawa Timur, Eko Sunarko mengatakan, dirinya melakukan sidak di aliran Sungai Rembangan, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Perihal pelanggaran pembangunan plengsengan yang kini menjadi area Parkir STIKES dr. Soebandi, dan pemasangan bronjong yang mengurangi lebar sungai di kawasan Perumahan PT Sitinggil Mitra Sejahtera. Laporan dari masyarakat itu, yang kami jadikan dasar untuk melakukan sidak,” kata Eko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (2/7/2020).
Eko mengurai, pelanggaran yang dilakukan STIKES dr. Soebandi, pembangunan plengsengan (dinding penahan) yang berada tepat di belakang kampus tersebut ditenggarai tidak berizin.
“Pihak STIKES dr. Soebandi telah melakukan pembangunan sarana olahraga dan tempat parkir yang diduga tanpa melalui proses perizinan tentang pemanfaatan dan garis sepadan sungai. Apalagi tidak berizin,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Eko, pihak dari STIKES memang mengajukan akan melakukan normalisasi, tetapi dengan mengajukan izin. Akan tetapi karena kondisi wabah Covid-19, izin melakukan pembangunan dan normalisasi ditunda terlebih dahulu.
“Lah ini belum ada izin karena masih Covid-19, bangunan sudah jadi, sehingga dari temuan ini, nantinya akan kami jadikan dasar untuk laporan ke provinsi dan Gubernur,” sebutnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran pemasangan bronjong di sekitar wilayah Perumahan PT Sitinggil Mitra Sejahtera, ditemukan pelanggaran soal pemasangan bronjong. “Menurut PP Nomor 35 Tahun 1991, harusnya sepadan sungai itu 10 meter dari bibir sungai. Di UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air juga dijelaskan sama,” ulasnya.
Sehingga menurutnya ada pelanggaran terkait pembangunan bronjong itu juga. “Menurut hemat saya ini ada indikasi meremehkan dan mengabaikan aturan yang ada. Kami akan melaporkan ini ke gubernur, karena TKPSDA kepanjangan tangan dari gubernur. Padahal kami sebelumnya sudah memberikan teguran,” katanya.
Kuasa Hukum STIKES dr. Soebandi Agus MM mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan dan tidak melanggar seperti yang dituduhkan.
“Saya (Agus MM) dan Didik Muzani selaku Konsultan Hukum dari STIKES, bahwa persoalan tanah itu (lokasi lahan parkir), sudah bersertifikat sejak tahun 1970. Namun terjadi perubahan alur sungai karena banjir. Yang sebenarnya alur sungai itu posisi yang sekarang,” jelas Agus saat dikonfirmasi terpisah.
Agus menjelaskan, dari ahli waris saat menjual lahan tanahnya ke STIKES, bahkan melakukan penormalan yang dilakukan secara mandiri. “Itu oleh ahli waris sendiri (untuk penormalan) dan sudah disampaikan juga ke (dinas sumber daya air) provinsi. Jadi normalisasi itu mandiri, yang sebenarnya memindahkan ke tempat semula dari alur (aliran sungai) awal. Tanah itu jadi tanah yang sudah terbentuk sejak tahun 1970,” jelasnya.
“Tanpa mengambil tanah dari sepadan sungai. Ketika ada normalisasi mandiri ini, kan malah membantu pemerintah. Bahkan kita mempertanyakan Eko kapasitasnya sebagai apa? Karena jika dia masuk pekarangan orang tanpa izin maka akan saya tuntut secara hukum. Bahkan surat tugasnya (untuk melakukan sidak) juga tidak ada. Dia tidak ada surat tugasnya. Jadi buktikan secara otentik,” tegasnya.
“Soal izin kita ikut aturan yang ada, meskipun melakukan normalisasi secara mandiri. Karena ada pengajuan surat izin kepada dinas SDA Provinsi Jatim. Tapi karena Pandemi (Covid-19) memang belum bisa dilakukan. Tapi kami bisa membuktikan sertifikat itu ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Owner PT Sitinggil Mitra Sejahtera Edo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp masih belum bisa ditemui. Secara singkat pihaknya besok akan memberikan jawaban atas sidak yang sudah dilakukan Perwakilan Komisi III (Pengendalian daya Rusak Air Dan SIH3) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Provinsi Jawa Timur itu. “Besok saja ya, saya baru sampai rumah,” tulisnya singkat. (*)
Comment