JEMBER, (News Indonesia) — Setelah beberapa kali tertunda, Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Surono, warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember. Sidang ini, digelar di PN Jember, Kamis (02/07) sore.
Pada sidang yang digelar secara virtual ini, dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan istri Surono, Busani dan anaknya Bahar Mario bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana tersebut. Keduanya, mengikuti persidangan dari dalam Lapas Klas IIA Jember.
Kepada keduanya, hakim memberikan keputusan berbeda. Kepada Busani, Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara. Sementara bagi Bahar Mario, diputuskan hukuman 20 tahun. Putusan ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya.
Ketua Majelis Hakim Suwarjo mengatakan, tidak ada satu halpun yang meringankan terhadap Bahar Mario. Sedangkan, hal yang menberatkan yakni dia sebagai eksekutor pembunuhan ayahnya, hal itu menurut hakim merupakan perbuatan yang sangat kejam.
“Selain itu, selama persidangan, Bahar kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya,” ujar Suwarjo saat persidangan.
Berbeda dengan sang anak, Busani mendapat putusan yang lebih ringan karena Hakim menilai, selama persidangan Busani bersikap sopan. Hanya saja, hal yang memberatkan pada Busani, yakni karena pembunuhan itu dilakukan pada suaminya, orang yang seharusnya ia hormati.
Meski putusan Majelis Hakim sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah lebih lanjut. Sama halnya dengan JPU, kedua penasehat hukum terdakwa juga menyatakan fikir-fikir untuk mengambil langkah hukum lain terkait putusan Majelis Hakim.
Kedua belah pihak, hanya memiliki waktu 7 hari untuk mengambil keputusan. “Kita masih harus konfirmasi dulu ke Busani, apakah akan banding atau menerima. Karena waktunya juga singkat, jadi harus segera diputuskan,” ujar Penasehat Hukum Busani, Siti Anisa usai persidangan.
Sedangkan Penasehat Humum Bahar Mario, Karuniawan Hamzah menyatakan, pihaknya akan banding atas putusan hakim. “Tetapi kami tadi menyatakan masih pikir-pikir dulu karena harus berdiskusi dengan Bahar. Perlu kami pelajari dulu, karena menurut kesimpulan kami, Bahar Mario secara normatif tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu,” ujar Karuniawan.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan terhadap Surono diduga terjadi sekitar Maret 2019 dan baru terungkap awal November 2019. Sebelum terbongkar, jasad Surono dikubur dan terpendam di bawah musala dalam rumah korban, di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan linggis oleh Bahar ketika sedang tertidur. Tidak ada perlawanan karena Surono dibunuh saat sedang terlelap tidur.
Polisi menyebut, pembunuhan dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena ingin menguasai lebih banyak lagi harta warisan dan hasil panen kebun kopi dari sang ayah. Sedangkan, Busani membantu dalam membunuh selain karena harta, juga karena ingin kawin siri dengan Jumarin, tetangganya sendiri. (*)
Comment