SUMENEP, (News Indonesia) – Proyek pembangunan Dermaga yang berlokasi di Dusun Satu, Desa Pangerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata menyisakan persoalan pada lahannya.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan melalui Dana Desa (DD) anggaran 2017 oleh kepala Desa setempat itu dilaksanakan tanpa persetujuan pemilik sah lahan yaitu Abdul Hadip.
Karena merasa haknya dirampas, Abdul Hadip selaku pemilik sah lahan kemudian memblokir dermaga dengan memberi pagar dipintu masuk Dermaga yang sudah selesai pengerjaannya tersebut, serta mengadukan kepala Desa pemilik proyek ke Kecamatan Sapeken. Namun, sayang karena tidak ada respon, aduannya dilanjutkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) dengan tembusan kepada Inspektorat, Bappeda, DPRD, dan Bupati Sumenep.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, terungkap sejumlah fakta yang mendasari aksi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh kepala Desa Pagerungan Besar.
Awalnya dipicu oleh seorang yang mengaku memiliki hak penuh terhadap lahan itu, yang kemudian menjadi pegangan pihak Kepala Desa Pagerungan Besar untuk melaksanakan pembangunan proyek Dermaga dimaksud.
Guna mempertegas hak kepemilikan terhadap tanah seluas kurang lebih 4.648 M2 yang di gunakan sebagai lokasi pembangunan Dermaga, Abdul Hadip kemudian membeberkan beberapa bukti, antara lain:
1. Surat Keterangan tanda bukti jual beli pada tahun 1980 atas nama penjual Salmia, dan pembeli atas nama M. Taher/Oheng. Nomor kohir 111, persil 1, kelas 1 yang menerangkan bahwa lokasi tanah yang telah di bangun Dermaga tersebut adalah milik ahli waris Abdul Hadip.
2. Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa Pagerungan Besar tertanggal 21 Agustus 2017 oleh Kepala Desa setempat.
Namun oleh pihak berkompeten/tokoh masyarakat stempat menyarankan pemilik lahan untuk berurusan langsung dengan kepala Desa Pagerungan Besar selaku pemilik proyek pembangunan Dermaga dilokasi lahan milik ahli waris Abdul Hadip.
“Pembangunan Dermaga tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga kami melakukan upaya mengajukan surat untuk peninjauan ulang kepada pemerintah Desa. Namun hal tersebut tidak dirubris oleh kepala Desa Pagerungan Besar,” ungkap Abdul Hadip selaku ahli waris, Kamis (22/02/2018)
Karena upayanya tidak ada tanggapan dari pihak Desa. Pihaknya pun melakukan upaya pengumpulan tanda tangan dari tokoh dan beberapa masyarakat untuk mengadukan hal tersebut kepada pihak kecamatan Sapeken.
Hal tersebut juga diakui oleh seorang tokoh Abdurrahman, dirinya mengatakan sebelum dilaksanakan pengerjaan proyek Dermaga dilahan tersebut, sudah ada wanti-wanti larangan dari beberapa tokoh masyarakat, supaya tidak ada permasalahan kedepannya. Namun, pengerjaan proyek Dermaga tetap dilaksanakan oleh pemerintah Desa setempat.
“Kita coba fasilitasi dan menyuruh pemilik untuk meminta mediasi kepada pihak kecamatan sapeken, sehingga muspika turun dan menyelsaikan persoalan itu,” terangnya,” singkatnya.
Sampai berita ini dimuat, saat media ini mencoba konfirmasi melalui sambungan seluler, belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak kepala Desa Pangerungan Besar. (Sya/Jie)
Comment