SUMENEP, (News Indonesia) – Akibat sering melakukan perampasan motor konsumen di tengah jalan, Debt Collector dari semua perusahaan Dealer Motor dipanggil Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk dilakukan klarifikasi, Senin (22/01/2018).
Namun yang hadir dalam pertemuan itu hanya pihak FIF dan ADIRA Finance. Tampak hadir dari unsur DPRD Komisi I, Kepolisian, dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Kasus perampasan paksa oleh Debt Collector terhadap pemilik kendaraan roda dua yang kreditnya macet. Seiring dengan hal tersebut, banyak menimbulkan polemik dikalangan masyarakat kabupaten Sumenep.
Badrul Amali, yang merupakan perwakilan masyarakat dari GMBI mengatakan, pihak kepolisian membekingi pihak leasing, kalau memang dasarnya adalah supremasi hukum dari kepolisian. Maka proses pembuatan akte fidusia sampai pembuatan sertifikat fidusia harus sesuai hukum.
“Tapi nyatanya pembuatan fidusia dikuasakan. Artinya, konsumen tidak dihadapkan di notaris dan tidak mendapatkan penjelasan hak dan kewajibannya,” terangnya.
Baca Juga: Pamit Pergi Mancing, Nelayan Sumenep Ditemukan Tewas
Menurut Badrul Amali, 90% keterlambatan yang dilakukan dibitur (konsumen, red) di kabupaten Sumenep ini adalah survenya tidak benar.
“Dengan DP 500.000, orang melarat dikasih hutang. Artinya, kesalahan di pihak finance, surve dan kerjanya kurang pas tidak sesuai dengan rumusan karakter dan kemampuan membayar,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Hamid Ali Munir menyampaikan kedepan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Debt Collector sudah tidak ada. Menurutnya, yang ada hanya pihak leasing minta pendampingan kepada pihak kepolisian kalau terjadi tunggakan.
“Kalaupun masyarakat tidak mampu, bisa minta perubahan ansuran setiap bulannya dengan pengajuan. Tapi tidak semerta-merta pihak leasing memberikan akan tetapi melihat kondisi dan kemampuan dari masyarakat itu sendiri,” katanya. (Sya/Min)
Comment