Dorong Kesejahteraan Pelaku Usaha, Ini yang Dilakukan Pemkab Lebak

LEBAK, Kamis (16/11/2017) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi didampingi jajaran membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2017 tentang kemitraan antara usaha mikro, kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar di Lingkungan kabupaten Lebak yang di adakan di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (16/11/2017).

Wakil Bupati mengatakan pengembangan usaha mikro dan kecil dalam mencapai keberhasilan dan persaingan baik di pasar domestik dan pasar global akan lebih meudah diwujudkan apabila dalam pelaksanaanya melibatkan pelaku usaha menengah dan besar atau dengan kata lain terjalinnya kerjasama yang sinergis antara pengusaha menengah dan besar dengan pelaku usaha kecil, mikro.

“Kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan anatar usaha kecil menengah dan usaha besar sehingga akan dicapai bukan hanya sebagai pertumbuhan tetapi juga pemerataan ekonomi, sehingga dapat dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembang UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsi sebagai mitra menengah dan besar yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha,” ungkap H. Ade Sumardi.

Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan lebih dalam bahwa kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, membangun strategi, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi sampai target tercapai.

“Dalam menghadapi persaingan di Abad Ke-21, UMK dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dalam tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang beragam, spesifik, berubah dengan cepat, produk yang berkualtas tinggi dan harga yang murah,” terang Wakil Bupati.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) H. Wahab Rahmat mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup No.18 Tahun 2017 ini merupakan implementasi dalam memberdayakan usaha mikro dan kecil, dengan pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro dan kecil dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

“Pemkab Lebak pada tahun 2017 ini telah menerbitkan Perbup No.18 Tahun 2017 tentang kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar di Kabupaten Lebak, semoga dengan terbitna Perbup ini dapat terjalin kerjasama yang strategis antara pelaku usaha menengahdan besar dengan dengan pelaku UMK yang ada di Kabupaten Lebak” kata H. Wahab Rahmat.

Kegiatan sosialiasi Perbub No. 18 Tahun 2017 dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku UMK, Perbangkan, perhotelan, pasar swalayan dan toko Modern, BUMN, Perusahaan Pnenanaman Modal Asing dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.

Saat ini ada beberapa usaha besar yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan Perbup No. 18 tahun 2018 diantaranya PT. Giant Supermarket yang telah melaksanakan kemitraan dengan pelaku UKM Kabupaten Lebak, PT. Indomarco Prismatama dan PT. Pok Phand yang telah melaksanakan MOU dengan Pemerintah Kabupaten Lebak. (A.Kohar/Jie)

Comment