KOTA BATU, (News Indonesia) – Plt Walikota Batu Punjul Santoso meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Nur Chusniah untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap TW dan ECU yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Rabu (15/11/2017) sore atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan buku perpustakaan pada Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan Negara Rp 140 juta.
“Kami selaku Plt Walikota Batu meminta kepada Bu Kajari kota Batu untuk dilakukan penangguhan penahanan saudara TW atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan buku perpustakaan pada Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun anggaran 2016,” Kata Punjul Santoso, saat ditemui, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, selain berkirim surat kepada Kajari, pihaknya juga melakukan komunikasi secara lisan dengan harapan agar memberikan rekomendasi penanguhan, karena sekarang ini TW masih dibutuhkan tenaganya, mengingat dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelantikan Walikota Batu terpilih, apalagi TW sebagai lading sektornya.
“Tugas-tugas dia itu yang sangat diperlukan menjelang pelantikan, apalagi ia sebagai lading sektornya, kami sangat berharap kepada Bu Kejari untuk memeberikan rekomendasinya atau kepada institusinya untuk dilakukan penangguhan,” Jelas Punjul.
Punjul juga menjamin, jika sewaktu-waktu dibutuhkan atau dilakukan lidik, dimintai keterangan TW akan siap menghadirinya dan akan bertindak koperatif, serta tidak ingin menghilangkan barang bukti.
Menyikapi permintaan penangguhan penahanan, dua dari tiga orang pelaku yang ditahan Kejari Kota Batu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Nur Chusniah akan mempelajari isi surat dari Pemkot Batu.
“Kita lihat dulu nanti, isinya seperti apa yang diminta Plt walikota Batu, alasanya apa. apa untuk pelayanan public. Penangguhan itu khan sifatnya sementara tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Wanita Berjilbab ini.
Kalau misalnya, kata Chusnul ada keluarganya yang meninggal pihaknya akan memberikan ijin, tetapi dalam hal yang diminta oleh Plt Walikota, pihaknya bersama penyidik akan mempelajarinya.
“Pendapat penyidik ini akan menjadi pertimbangan, efeknya apa jika dilakukan penangguhan, dan perlu dimengerti, inti dari penahanan itu adalah untuk kelancaran sidang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, tiga orang pelaku yang ditetapkan tersangka itu, dua ora dilakukan penahanan yakni TW, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ECU, selaku rekanan pembuatan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu, sementara satu orang belum dilakukan penahanan.
Dua orang yang ditahan itu Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan awal, TW dan ECU diboyong menuju ke rumah tahanan kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Surabaya.
“Kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyediaan buku yang diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 140 juta,” terangnya (adi/jie)
Comment