Sumenep, Selasa (26 September 2017) News Indonesia.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, nampaknya belum puyak nyali untuk melakukan pembongkaran paksa bagunan diatas saluaran air, di pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Saronggi, Sumenep.
Walaupun pihak DPM-PTSP Sumenep mengaku setelah melayangkan surat teguran tertulis ketiga, terhadap pemilik bagunan yang dikabarkan milik anggota dewan tersebut.
Pantauan media ini dilokasi, bangunan permanen yang hampir 100 persen rampung itu, kini tepat di depan bangunan yang informasinya untuk bagunan pertamini diteruskan kembali.
“Kita masih toleransi mas, karena pemiliknya inten komunikasi dengan kami dan berjanji akan membongkar sendiri,” ujar Kepala DPM-PTSP Sumenep Abd Majid kepada media saat dikonfermasi, Selasa (26/9).
Bahkan, disinggung mengenai lambannya eksekusi penggusuran, apakah ada sangkut pautnya karena pemilik bangunan tersebut merupakan anggota dewan setempat?.
Majid menegaskan, bahwa aturan harus tetap ditegakkan, siapapun pemiliknya, warga biasa maupun pejabat.
“Oh tidak, ini murni karena kita sudah komunikasikan dengan tim, dan ada kesanggupan dari pemiliknya, jika tetap dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tim kami yang akan menggusur jika mangkel,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota komisi III DPRD Sumenep daerah pemilihan (Dapil II), H Ruqi Abdilllah ini membenarkan, bangunan yang berdiri diatas saluran air di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi merupakan miliknya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPM-PTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP, pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran.
“Kami siap melakukan pembongkaran sendiri, karena sebagai anggota dewan saya harus taat hukum dan aturan,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan, sudah tidak ada aktivitas pembangunan di area setempat, karena sudah dihentikan.(Za)
Comment