ABDYA ACEH, (News Indonesia) – Terkait dengan lambannya proses berkas perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal yang dilaporkan oleh pihak keamanan dari kesatuan Intel Korem 012/Teungku Umar dengan mengamankan sebanyak 280 liter BBM jenis solar, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengakui saat ini sedang dalam proses panggilan kepada saksi ahli di Jakarta.
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, IPTU Zulfitriadi SH kepada Suaraindonesia-news.com, Jumat (5/10) mengakui, untuk melengkapi berkas, pihaknya harus ada keterangan dari saksi ahli.
“Saat ini kasus tersebut sedang kita proses, sesuai dengan petunjuk jaksa harus ada keterangan dari saksi ahli,” terang Kasat Reskrim Zulfitriadi.
Pihaknya, lanjut Zulfitriadi sudah melayangkan surat panggilan serta mengirimkan berkas-berkas kasus tersebut lewat email kepada saksi ahli di Jakarta Selatan, setelah berkas perkara tersebut dikembalikan pihak kejaksaan.
“Proses sudah berjalan sebaik mungkin tanpa ada kepentingan apapun,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus yang sudah memasuki tahap P19 itu terhembus saat aparat keamanan dari kesatuan intel Korem 012/Teungku Umar mengamankan sebanyak 280 liter BBM jenis solar bersubsidi yang diduga milik kontraktor yang akan digunakan untuk keperluan proyek yang hingga saat ini belum ada titik jelasnya. (Nazli MD).
Comment