KOTA BATU, (News Indonesia) – Dua dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sebagai pelaku dugaan korupsi pengadaan buku fiktif di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu dan Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun 2016 dipastikan segera menyusul ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah, menjelaskan bahwa dua orang tersangka yang belum ditahan itu karena mereka tidak memenuhi pemanggilan Kejari kota Batu tanpa alasan yang jelas, tentu pihaknya akan segera melakukan penjadwalan ulang terhadap dua orang tersangka tersebut.
“Dua dari lima orang tersangka yang belum kami tahan itu karena mereka tidak menghadiri pemanggilan dari Kejari Kota Batu, karena itu, Kejari akan menjadwalkan ulang,” kata dia.
Nur Chusniah enggan menjelaskan secara pasti kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Pihaknya khawatir, tersangka yang belum ditahan akan melarikan diri.
“Yang pasti, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada dua tersangka. Satu tersangka dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu dan satu lagi dari Kantor Perpustakaan Kota Batu,” pungkasnya.
Ke lima tersangka itu adalah DI Perpustakaan TW, ECU dan MS, sedang Di Bappeda ST Dan PPS, sekarang yang ditahan ada tiga orang pelaku, dua dari Bappeda dan tiga orang dari Kantor Perpustakaan.
“Akibat pengadaan buku fiktif di Perpustakaan itu Negara dirugikan Rp 144 Juta, sedang di Bappeda, Negara dirugikan sekitar Rp 140 Juta,” kata Nur Chusniah
Buku ini seharusnya diproduksi pada tahun 2016 dengan menggunakan dana dari APBD Kota Batu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu ditemukan bukti bahwa diduga buku tersebut sama sekali tidak diproduksi alias bodong. (Adi/Kie)
Comment