BANYUWANGI, (News Indonesia) – Tak terima dengan keputusan Polres Banyuwangi atas penetapan sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran UU ITE, seorang aktivis, M. Yunus Wahyudi melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan sidang pra-peradilan ke PN Banyuwangi.
Kuasa hukum Yunus, Ir. Sugeng Widodo mengatakan bahwa gugatan sidang pra-peradilan yang rencananya akan digelar pada Senin (4/12) hari ini, telah terdaftar di PN setempat dengan nomor register 585/HK/2017/PN.Byw tertanggal 23 November 2017.
“Banyak fakta yang kita dapat bahwa Pihak Penyidik Polres Banyuwangi telah melakukan pelanggaran yang membuat Yunus, selaku klien kami banyak dirugikan,” terang Ir. Sugeng Widodo saat dikonfirmasi awak media.
Dia menambahkan bahwa apa yang dilakukan penyidik terkesan kurang profesional dan tidak sesuai protap.
“Berdasar itu semua akhirnya klien kami melayangkan surat gugatan praperadilannya dan agendanya hari ini sidangnya digelar,” tambahnya.
Seperti yang telah ramai diberitakan, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat aktivis M. Yunus Wahyudi, warga Dusun Kaliboyo RT 003 RW 003, Desa Kradenan, Kec. Purwoharjo itu terus berlanjut walau sudah ada pernyataan damai oleh kedua belah pihak.
Sehingga beberapa waktu lalu pihak penyidik akhirnya menahan Yunus setelah menetapkannya sebagai tersangka dan sekarang mendekam dalam sel tahanan Mapolres Banyuwangi.(Har/Gun)
Comment