BPK RI; Selama 2017, Ditengarai Ada 900 Pelanggaran Penyalahgunaan DD

SUMENEP (News Indonesia) – Selama tahun 2017 ada 200 kepala desa (Kades) terindikasi melakukan penyelewengan Dana Desa (DD), pernyataan ini disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi.

“DD menjadi lahan empuk para kepala desa untuk disalahgunakan, sangat irons diberikan kepercayaan untuk mengelola dana dari pusat malah disalahgunakan,” kata AQ kepada para wartawan di Sumenep, Selasa (24/10).

Menurutnya, dari penyalahgunaan DD selama 2017 ini ditengarai ada 900 pelanggaran. Jadi masih ada potensi kades lain dari 200 kades yang melakukan pelanggaran. Artinya kalau masih 200 kades yang ditetapkan tersangka itu baru 20 persen dari total kades.

Baca Juga: Aktivis IViD Jatim: Kemampuan Komisioner Panwaslu Sumenep Dipertanyakan

“Untuk itu para kades yang diberi wewenang dalam mengelola DD harus segera membuat tata kelola DD dengan baik agar dikemudian hari tidak tersangkut kasus tindak pidana korupsi,” harapnya.

Menurut AQ pemerintah menggelontorkan DD sebesar Rp 60 triliun se Indonesia. Dia juga menyampaikan tahun depan 2018 pemerintah pusat akan menggelontorkan sebanyak Rp 120 triliun yang akan diberikan ke desa melalui DD. Jika kepala desa dan perangkatnya tidak siap mengelola sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, maka akan banyak kades yang terjerat hukum.

“Saya berpesan agar kepala desa bersikap transparan gunakan musyarwarah desa sebagai ajang pelaksanaan pembangunan desa, libatkan masyarakat karena DD milik rakyat bukan milik pribadi kepala desa”, tuturnya. (Jie/Zai)

Comment