SUMENEP, (News Indonesia) – Tono (31) Warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diciduk
Satreskoba Polres Sumenep, karna kedapatan membawa sabu.
Teresangka ditangkap di Warung Kopi Desa Pareba’an Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Selasa (24/10/2017) malam Sekitar pukul 12.00 Wib.
Informasi dari masyarakat bahwa tersangka disamping sebagai karyawan Koperasi yang tugasnya menagih cicilan uang pinjaman kepada Nasabanya juga diketahui sering membawa sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi kalau tersangka membawa sabu saat itu berada di Warung Kopi Desa Pareba’an Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu (25/10).
Selanjutnya setelah positif petugas langsung melakukan penggeledahan, dimana dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,29 gram.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Jie/Za)
Comment