Pembobol Uang Dalam Mobil di Sumenep, Ahirnya Ditangkap

SUMENEP, (News Indonesia) – Anggota Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pencuri dengan modus menggeser kaca mobil. Pada Jum’at (2/2/2018) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen menyebut pelaku inisial SB (14) diamankan di warung Rama, desa Pangarangan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Sedangkan, empat orang pelaku lain ditangkap dari hasil pengembangan. Mereka telah beraksi di beberapa tempat yang berbeda di Kabupaten Sumenep.

“Pelaku terlibat kasus pencurian uang tunai. Pelaku juga sering beraksi dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkap Fadillah, pada sesi press release di Mapolres setempat. Selasa (6/2/2018) siang.

Selain Pelaku iniasial SB (14). Empat orang pelaku lainnya juga berhasil diamankan, di antaranya Inisial AM (26), BDY (51) SB (25) JS (17). Semuanya berdomisili di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Setahun Buron, DPO Komplotan Sepesialis Curwan Dibekuk Polisi Sumenep 

AKPB Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, mereka merupakan pelaku yang mengambil uang tunai sebanyak Rp: 31.000.000-, (tiga puluh satu juta rupiah) beserta tiga unit Haenphone (HP).

“Para pelaku diamankan berdasarkan Laporan Nomor: LP/09/I/2018/JATIM/RES SMP/SEK SMP KOTA, tertanggal 31 Januari 2018 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan Masjid Jamik Sumenep. Para pelaku mengambil uang milik korban yang berada di dalam mobil saat diparkir dan ditinggal oleh sopir/penumpang yang sedang melaksanakan sholat Jum’at,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp:8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit HP merk ASUS warna merah kombinasi hitam. 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna biru.
1 (satu) buah dompet terbut dari kulit warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-Z warna hitam, Nopol : M-4643-VM, Noka : tidak ada, Nosin : 3RS-228222. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-Spesial warna hitam, Nopol : M-6137-VS, Noka : RXS-318029K, Nosin : 3HB-017397.

“Akibatnya, tersangka inisial SB dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e. Sedangkan tersangka inisial AM, BDY, SB dan JS dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1e,” tutupnya. (Sya/Jie)

Comment