PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan dua pria berinisial M dan T sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan dalam doorstop di ruang Kasatreskrim, Rabu sore (1/10/2026).
Kasatreskrim menjelaskan, korban dalam perkara tersebut berinisial S, sedangkan kedua tersangka masing-masing berinisial M dan T. Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/386/IX/2026/SPKT tertanggal 2 September 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka M diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali, sementara tersangka T diduga melakukan satu kali.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, dan sebuah kandang kambing di Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Menurut penyidik, modus yang digunakan kedua tersangka diduga dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang. Nilainya disebut berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Dalam proses penyidikan, Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya visum et repertum (VER), penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta pemberkasan perkara.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara sebagaimana ketentuan yang disampaikan kepolisian.
Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya berjalan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan. Identitas korban tetap disamarkan untuk melindungi privasi dan kepentingan korban.
Comment