Tim Kampanye Bupati Libatkan Pejabat Negara, KPU Jember Digugat Rp 1 dan Dilaporkan ke Bawaslu

Foto: Moh. Husni Thamrin mendaftarkan gugatan terhadap KPU Jember ke Pengadilan Negeri Jember. Senin (11/11/2024).

JEMBER, (News Indonesia) – Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jember benar-benar diuji integritasnya. Setelah Bawaslu didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, kini giliran KPU Jember yang bersiap menyusul di meja hakim.

KPU Jember tidak sendirian, advokat Moh. Husni Thamrin dalam gugatan perdatanya juga menarik serta KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

Dalam posita (alasan) gugatannya, Thamrin mendasarkan pada Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Disitu menyebutkan, “Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggaran pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum”.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Rapat, Warga Minta Pansus Pilkada DPRD Jember Gunakan Upaya Paksa Hadirkan Bawaslu

Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

“Dalam Pasal 70 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu ada larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye, termasuk kampanye (tim kampanye) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Jika itu dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 71 yang ada ancaman pidana dan denda,” ujarnya.

Yang menjadi pemicu, KPU tanggal 24 September 2024 menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.

Dalam SK itu, menurut Thamrin terdapat 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Jember.

Di struktur tim kampanye kubu pasangan calon nomor urut 01 Hendy Siswanto-Gus Firjaun terdapat nama anggota dewan dari PDIP sebagai partai pengusung.

Diantaranya yakni Arif Wibowo anggota DPR RI, Alfan Yusfi anggota DPRD Jember, Tabroni anggota DPRD Jember, dan Widarto anggota DPRD Jember, Candra Ary Fianto anggota DPRD Jember.

Sedangkan dalam tubuh tim kampanye paslon 02 Gus Fawait-Djoko Santoso terdapat nama anggota dewan dari belasan partai pengusung.

Diantaranya, Rivqy Abdul Halim anggota DPR RI dari PKB, Bambang Hariyadi anggota DPR RI dari Gerindra, Charles Meikyansah anggota DPR RI dari NasDem, Amin AK anggota DPR RI dari PKS.

Ditambah, Satib anggota DPRD Jatim dari Gerindra, Hermin anggota DPRD Jatim dari Gerindra, Deni Prasetya anggota DPRD Jatim dari NasDem. Dan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember dari 8 partai politik pengusung.

Dijelaskan, “pejabat negara dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam Pasal 1 ayat (7) adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang”.

Thamrin selain minta PN Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, KPU juga dituntut membayar kerugian hak konstitusional (imateriil) sebesar Rp. 1 (satu rupiah).

Tidak hanya digugat ke pengadilan, KPU Jember juga dilaporkan ke Bawaslu Jember.

Thamrin meminta Bawaslu memanggil 5 Komisioner KPU untuk dilakukan klarifikasi. Seandainya ditemukan bukti melanggar, maka oknum penyelenggara bisa dijerat pidana.

“Jika terdapat cukup bukti ada pelanggaran, saya minta diteruskan ke Gakkumdu untuk diproses pidana. Karena dalam Pasal 71 ada sanksi pidananya,” tegasnya.

Comment