Setahun Berlalu Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Satreskrim Polres Jember Belum Jelas, Ada Apa?

Foto: Tampak depan kantor Satreskrim Polres Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Proses pengungkapan kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur Polres Jember sampai saat ini belum menemukan titik terang. Padahal, sejumlah pemeriksaan mulai visum obgyn hingga psikiatri oleh psikiater telah dilakukan.

Kasus pencabulan yang menimpa IS (11) dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember pada Februari 2023. Terduga pelaku adalah pamannya sendiri, Sahrawi seorang pegawai tetap di Perhutani Jember.

Hampir setahun kasus berlalu, belum ada penetapan status tersangka oleh Polres Jember. Namun, akibat kasus ini, Sahrawi mendapatkan sanksi dari perusahaan.

Wakil Adm Perhutani Jember, Desianus membenarkan bahwa Sahrawi sampai saat ini masih bekerja seperti biasa. Setelah muncul kasus tersebut pihaknya memberikan sanksi dengan melakukan mutasi dari jabatan mandor lapangan menjadi penjaga malam di kantor.

Baca Juga: Respon Cepat Cak Salam Saat Balihonya Menimpa Warga

“Kami hanya mencoba mengamankan, menarik dia ke kantor. Sementara Kami sanksi mutasi dari mandor jadi penjaga kantor sambil menunggu proses di kepolisian,” ujarnya, Jumat (12/4/2024).

Desianus menyebut, pemberian sanksi dilakukan setelah adanya aduan dari kuasa hukum korban IS. “Kami diberi kronologi perkara versi korban, sehingga kami mengambil tindakan sementara agar tidak mengganggu kinerja pegawai dan agar lebih konsen dengan proses hukumnya. Intinya, kami ikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari penilaian Desianus, terduga pelaku kendati dikenal pendiam tapi kinerjanya bagus. Bekerja lebih 15 tahun, Sahrawi belum pernah ada catatan kesalahan menyangkut pekerjaan.

Ditanya soal pemecatan, Desianus menyatakan tidak menutup kemungkinan hal itu diberlakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan (inkrah) soal status hukum pegawainya.

Belum adanya sanksi lebih lanjut dari Perhutani dan lamanya proses penyidikan setelah hampir setahun berlalu membuat opini liar di masyarakat bahwa kasus tersebut terhenti dengan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Di tempat terpisah, Rully Oktavia Saputri selaku penasehat hukum IS saat dikonfirmasi mengaku kuasanya telah dicabut oleh keluarga IS.

“Perkara itu sudah tidak dipegang saya lagi, kuasanya dicabut pelapor jadi saya tidak tau perkembangannya,” tutur pengacara yang mendampingi IS sampai Juni 2023 itu.

Kasus ini sendiri terungkap setelah korban IS dengan diantar kakaknya lapor ke Polres Jember. Korban menceritakan peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh terlapor yang masih pamannya sendiri.

“Kalau pengakuan adik, dia waktu sakit di rumah. Kamar kan (pintunya) ditutup separuh. Tahu-tahu pelaku datang, dengan posisi menanyakan kabarnya. Karena pelaku ini masih tetangga, juga masih punya hubungan saudara (paman). Jadi leluasa masuk ke dalam rumah,” ungkap kakak IS.

Kejadian tak menyenangkan yang menimpa IS ini diketahui terjadi selama beberapa tahun saat rumah dalam kondisi sepi. Tak mengherankan, lantaran ibu korban bekerja di luar menjadi TKI dan korban masih tetangga dekat terduga pelaku Sahrawi.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Iptu Kukun Waluwi Hasanudin berkata, bakal memeriksa lagi berkas di kantornya untuk memastikan status perkara tersebut.

“Saya cek lagi berkasnya. Kasus itu ditangani penyidik Bella sebelum saya menjabat. Nanti saya kabari lagi hasilnya,” ucap Kukun singkat. (*)

Comment