EMBER, (News Indonesia) – Unit Opsnal Satreskoba Polres Jember menangkap FS (25) seorang bandar pengedar ganja di rumahnya di Kecamatan Kalisat. Dari penangkapan ini petugas menyita ganja kering siap edar kurang lebih seberat 10 gram.
Kasatreskoba Iptu Nurmansyah mengungkapkan, dari adanya informasi masyarakat timnya kemudian melakukan penyelidikan hingga bisa menangkap pelaku di rumahnya.
“Anggota menggeledah kamar FS disaksikan langsung oleh orang tuanya kemudian ditemukan dua paket narkotika golongan 1 jenis ganja. Masing-masing paket diisi seberat 4,58 gram dan 5,9 gram yang disimpan di botol plastik,” urai Nurmansyah.
FS diketahui membeli ganja dari seorang lelaki berinisial SY seharga Rp 1,2 juta. Kemudian FS membagi ganja tersebut ke dalam beberapa klip kecil dan dijual sebesar Rp 200 ribu per klipnya.
“Modusnya dia membeli dari SY kemudain dipecah dibagi beberap poket atau klip dijual lagi seharga 200 ribu perpoketnya. FS ngakunya sudah 3 bulan melakukan perbuatannya,” imbuh Nurmansyah.
Tersangka FS yang kini mendekam di penjara Mapolres Jember dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (*)
Comment