Ibu di Pamekasan Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan

Foto: Kasatreskrim Plres Pamekasan didampingi Kanit PPA dan Kasihumas saat menunjukkan barang bukti.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

Korban berinisial T.D., sedangkan terduga pelaku berinisial D.A. yang merupakan ibu kandung korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kejadian itu, D.A. diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dibawa ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan.

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Terduga Pelaku

Dalam proses penanganan perkara, polisi menemukan informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan yang dimiliki terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, D.A. disebut pernah menjalani pengobatan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan dan tercatat sebagai pasien sejak 2023.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan melalui Visum Psikiatrikum.

“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta Visum Psikiatrikum. Rencananya dilakukan di RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang,” ujar petugas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan medis terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku dalam proses penyidikan perkara.

Proses Hukum Masih Berjalan

Perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Agustus 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/368/VIII/RES.1.7./2026/Satreskrim.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Status hukum terduga pelaku juga tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.

Comment