JEMBER, (News Indonesia) – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember pimpinan M. Yusuf angkat bicara soal kesejahteraan perangkat desa yang menjadi isu pada deklarasi salah satu bakal calon bupati Jember.
Kesejahteraan perangkat desa itu disuarakan oleh DPD PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Jember yang diketuai oleh Bintoro Adi Kusuma bersamaan dengan pelaksanaan deklarasi pada, Jumat (28/6/2024).
Bintoro pada acara tersebut menyatakan keinginan agar gaji perangkat desa disesuaikan dengan UMK Kabupaten Jember. Selain itu, ia juga meminta agar bupati terpilih nanti memberikan SK yang ditandatangani langsung menggantikan SK yang selama ini bertandatangan kepala desa.
Kendati sama-sama mewadahi para perangkat desa, kedua organisasi dengan nama hampir mirip ini mempunyai pandangan berbeda.
M. Yusuf melalui Ketua Bidang Humas PPDI Jember Sugeng Riyadi mengatakan, kesejahteraan perangkat desa saat ini boleh dikatakan sudah layak. Pasalnya, perangkat desa sudah memiliki penghasilan tetap (siltap), ditambah lagi tunjangan dan honorarium yang bersumber dari ADD dan TKD.
Sehingga, alasan untuk menyejahterakan perangkat desa yang jumlahnya 2500an orang itu pun dianggap Sugeng tidak tepat.
Baca Juga: Perangkat Desa dan Nakes Honorer Jember Mendukung dan Minta Perbaikan Kesejahteraan ke Gus Fawait
Dari rilis yang dikeluarkan PPDI Jember, perangkat desa memperoleh penghasilan tetap, dengan rincian :
1. Kepala Desa Sebesar Rp. 3.150.000
2. Sekretaris Desa sebesar Rp. 2.500.000
3. Perangkat Desa lainnya (Kasi, Kaur, Kasun) sebesar Rp. 2.271.000
Selain itu juga kepala desa Dan perangkat desa mendapat tunjangan dan honorarium yang bersumber dari ADD dan TKD, rinciannya :
1. Tunjangan Hari Raya
2. Tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
3. Tunjangan yang bersumber dari TKD
4. Honorarium PPKD dan PTKD.
5. Honor lainnya yang bersumber dari Pengelolaan Kegiatan di Desa.
“Jika ditotal dari semuanya, tidak betul dan tidak benar jika perangkat desa masih di bawah UMR,” ucap Sugeng menguraikan.
Sugeng menambahkan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KTPS/013/2023 UMR Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.665.392.
Jika dihitung jauh lebih kecil dari penghasilan yang diterima dari penghasilan tetap perangkat desa Kabupaten Jember. Dengan dasar perhitungan minimal, diperoleh angka berikut :
1. Penghasilan Tetap Rp. 2.271.000
2. PPKD Rp. 300.000
3. Tunjangan BPJS Kesehatan Rp. 22.710
4. Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Rp. 219.147
Dari angka tersebut kata Sugeng, kesejahteraan perangkat desa sudah lebih.
“Berkaitan dengan statement DPD PPDI tersebut hal yang sangat tidak masuk akal mengenai kesejahteraan perangkat desa,” tegasnya.
Lebih jauh, terkait dengan SK perangkat desa yang bertanda tangan bupati. Sugeng menyebut, hal itu telah terealisasi dalam Perubahan UU Desa dan tinggal menunggu peraturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya.
Mewakili organisasinya, Sugeng mewanti-wanti kepada bakal calon bupati dan wakil bupati untuk berhati-hati kepada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi mencari sebuah keuntungan dan menjual nama apalagi mengatasnamakan perangkat desa.
“Apalagi yang 2 oknum itu yang berkontrak politik sudah diberhentikan menjadi perangkat desa, jika bisa saling mengklaim bisa dibuktikan seberapa besar Keanggotaan DPD PPDI, akan kami Buktikan dengan keanggotaan PPDI yang tersebar di 28 kecamatan,” tegasnya, menunjukkan foto seseorang yang disebut telah diberhentikan sebagai perangkat desa Tanjungrejo Wuluhan.
“Kesejahteraan perangkat desa sebenarnya bukan seperti statment yang dilontarkan oleh Saudara Bintoro selaku Ketua DPD PPDI. Namun, akan kami berikan, paparkan kepada yang berani berkomitmen langsung dengan Kami PPDI Jember. PPDI Jember saat ini sudah terbentuk dan aktif kembali secara bertahap sudah 15 Kecamatan dengan bukti keanggotaan riil 2.000 perangkat desa. Dimaksimalkan bulan September akan tuntas pengukuhan dan pelantikan di 28 kecamatan,” pungkas Sugeng. (*)
Comment