JEMBER, (News Indonesia) – Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman beserta DPRD Jember mengikuti Rapat Paripurna IV di gedung parlemen setempat, Senin (23/10/2023). Dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD itu terdapat 3 agenda yang menjadi materi pembahasan.
Mulai persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah, perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan, hingga pengumuman perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DRPD Kabupaten Jember.
Dalam paparannya, Bupati Hendy menuturkan bahwa penyusunan Perda PDRD Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dan pengaturan kembali tentang perpajakan dan retribusi di Kabupaten Jember.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Raperda PDRD 2023 Kabupaten Jember meliputi tata cara pemungutan dan penagihan, ketentuan material yang meliputi antara objek dan subjek, tarif, dasar pengenaan dan cara perhitungan. Selain itu, Perda PDRD juga mendukung kemudahan investasi di daerah serta harmonisasi perda PDRD dengan pemerintah provinsi dan pusat.
“Perda ini tidak akan memberatkan masyarakat karena esensinya kami juga memberikan insentif. Baik kepada para pelaku UMKM, insan perhotelan, restoran, maupun pelaku usaha lain. Tujuannya, agar mereka tetap bisa mempertahankan usaha mereka masing-masing,” kata Bupati menjelaskan.
Dengan langkah ini diharapkan, PAD juga terus meningkat, terutama bagi masyarakat yang masih punya tanggungan PBB.
“Mudah-mudahan jika ekonomi mereka sudah membaik, dapat segera mencicil untuk membayar pajak,” tandas Bupati Hendy. (*)
Comment