JEMBER, (News Indonesia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan sejumlah barang bukti hasil dari 185 perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Kejari Jember Ikhwan Effendi mengatakan, kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua sepanjang tahun 2024 yang terdiri dari sabu, obat keras berbahaya Trihexyphenidyl, Dextromethorpan, ekstasi, dan rokok ilegal, serta ganja.
Beberapa barang yang dimusnahkan dengan cara di blender diantaranya adalah sabu seberat 1.417,49 gram, obat keras Trihexyphenidil sebanyak 151.124 butir, Dextromethorpan 1.009 butir, ekstasi seberat 1,12 gram.
Sedangkan, untuk rokok ilegal sebanyak 379.080 batang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum seperti handphone, pisau, clurit, kunci T, alat hisap sabu, dan timbangan juga dihancurkan.
Kajari Ikhwan mengungkapkan, dari barang-barang bukti di atas terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian dan mempunyai barang bukti yang cukup besar.
Baca Juga: Dua Anggotanya Keluar, Sekretaris Tim Pemenangan Fawait-Djoko Sebut Tak Ada Pengaruhnya
“Dengan barang bukti sabu terbesar dimiliki oleh terdakwa Fery Harianto berdasarkan putusan pengadilan jumlah bersihnya 655,44 gram. Kedua, dengan terdakwa Awaludin Hasan yang memiliki 11.000 butir Trihexyphenidil berlogo Y, 16.000 butir berlogo LL, ditambah obat keras jenis DMP 15.000 butir, dan 700 butir obat Trihexyphenidil Tablet, serta 1000 butir obat keras jenis Tramadol. Total semuanya 43.700 butir akan dimusnahkan,” ujarnya.
“Untuk yang pidana khusus, terdakwa Amiruddin dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 208.840 batang juga kita musnahkan,” imbuh Kajari Ikhwan.
Kajari menilai, keberhasilan mengungkap dan menindak perkara kriminal tidak terlepas dari kolaborasi yang apik antara aparat penegak hukum. Mulai dari pengungkapan kasus oleh kepolisian, kemudian dilanjutkan oleh kejaksaan, dan berakhir dengan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka kali ini, menurut Kajari juga sebagai bentuk transparansi oleh kejaksaan kepada publik.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan yang kita terapkan sebagaimana yang telah diamanatkan pemerintah. Kita harus terbuka, makanya kita undang media untuk menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang diberi kesempatan untuk memusnahkan barang bukti mengapresiasi upaya kejaksaan yang terus bersinergi dengan APH lainnya.
“Kita saksikan bersama pemusnahan barang bukti mulai sabu, obat keras berbahaya, dan rokok ilegal ini sebuah sinergi yang baik antara APH. Semoga upaya aparat penegak hukum bisa memberikan manfaat untuk kemaslahatan masyarakat Jember,” ujarnya.
Comment