LUMAJANG, (News Indonesia) – Proses perijinan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur terkesan lamban penanganan sebagaimana yang dikeluhkan sejumlah pemilik usaha pertambangan pasir di Lumajang.
Selain proses perijinan lamban, juga karena tidak adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Selain itu, kenaikan pajak pertambangan pasir juga dikeluhkan, yang sebelumnya dengan izin kartu kendali (KK) pajak per ton hanya Rp 25 ribu, sekarang oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang diganti dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan pajaknya naik ke nominal Rp 60 ribu.
“Namun semua itu perlu digarisbawahi, bahwa hanya di Lumajang penarikan pajak bisa dilakukan 2 kali dari KK (SKAB) dan nanti akan ditarik lagi oleh PT Mutiara Halim,” kata Rohim, warga sekaligus aktivis tambang Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Dirinya sempat memberikan kesimpulan, apabila SKAB dipungut Rp 60 ribu sedangkan yang Rp 25 ribu itu untuk PT MH, itu menurutnya akan menambah beban kepada para sopir pengangkut pasir.
“Terkecuali tidak ada lagi penarikan oleh PT MH, pasti tidak akan menjadi beban lagi bagi sopir,” kata Rohim.
Ketika ditanya terkait naiknya pajak tersebut, menurut salah satu pengusaha pertambangan pasir asal Lumajang, Octaviani, hal itu sangat memberatkan.
“Saat ini kami masih menunggu proses perpanjangan ijin tambang, tapi belum kelar juga. Sebenarnya kami sama seperti toko, juga kulaan, hanya saja barangnya pasir,” kata Octaviani melalui WA.
Jika dibilang berat tentu tidak, kata Oktaviani, hanya saja kenapa yang diurus Pemkab Lumajang ini kok justru terkait dengan pajak secara terus-menerus.
“Yang jelas, Pemkab dalam hal ini kurang membantu proses perpanjangan ijin kami padahal sebelumnya kami taat pajak,” tambahnya.
Namun saat disinggung tentang besaran dana yang sudah dikeluarkan dalam pengurusan ijin, Octaviani mengatakan dirinya tak pernah mengeluarkan dana sepeserpun.
“Alhamdulillah, memang kita tidak pakai duit karena kami urus sendiri dan kami takut sama OTT pak,” tambahnya. (Afu/Kie)
Comment