Satpol PP Diminta Tertibkan Usaha yang Tak Kantongi Ijin

LUMAJANG, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diminta menindak tegas tempat usaha yang tidak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait.

Dari pantauan media, ada sejumlah tempat usaha yang diduga ilegal karena tidak mengantongi ijin lengkap, seperti stockpile yang berada di sepanjang jalan Raya Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur sampai jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian.

Menurut salah satu pengusaha pertambangan pasir Lumajang, Octaviani saat diwawancarai awak media melalui WA mengatakan, jika tidak ada papan nama diduga tidak memiliki ijin resmi.

Baca Juga: Lambatnya Urus Izin Pertambangan Pasir Dikeluhkan Pengusaha Lumajang 

“Seperti depan atau selatan dan barat tempat usaha milik bapak saya itu mungkin saja tidak memiliki ijin atau masih dalam proses pengurusan juga mas,” katanya.

Octaviani juga menerangkan jika lokasi usaha pertambangan tersebut bukan milik pribadinya melainkan milik orang tuanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Kabupaten Lumajang, Agung Hendro saat dimintai keterangan seputar perijinan usaha, dirinya meminta kepada Satpol PP untuk menertibkan dan menutup tempat usaha tersebut sampai pemilik usaha mengurusnya.

“Kalau memang tempat usaha itu diduga tidak mengantongi ijin, ya, itu tugas Satpol PP untuk menertibkannya, biar mereka mengurusnya ke kantor nantinya,” kata Agung melalui sambungan telponnya.

Diungkapkan Agung, kalau pemilik usaha ingin mengurus ijin, dipersilahkan datang ke kantor DPM-PTSP Kabupaten Lumajang.

“Kalau mau urus ijin silahkan datang ke kantor, tapi kalau tidak mau, ya tidak apa-apa,” tukasnya. (Afu/Kie)

Comment