BANYUWANGI, (News Indonesia) – Kasus pemberhentian Kadus Gunung Krikil, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, Slamet Riyanto oleh Kades Mursyid, ternyata tidak melalui musyawarah dengan Badan Pernusyawaratan Desa (BPD). Bahkan Ketua BPD Tegalharjo, Alimin mengaku, pihaknya tidak pernah diajak rembugan maupun konfirmasi sehubungan pemberhentian Kadus Slamet.
Alimin membenarkan adanya pemberhentian seorang kadus oleh Kades Mursyid. Namun proses pemberhentian tersebut tanpa melibatkan dirinya sebagai Ketua BPD.
“Sebelum kades mengeluarkan surat pemberhentian, tidak pernah mengajak duduk bareng kami selaku BPD. Sehingga kami pun sampai saat ini tidak mengetahui masalah apa yang mengakibatkan Kadus Slamet diberhentikan,” tandas Alimin ketika ditemui di rumahnya, Selasa (16/1/18).
Pemberhentian Kadus Slamet tersebut, menurut Alimin menyimpang dari aturan yang ada. Proses pemberhentian seorang staf harus melalui prosesur yang benar.
Baca Juga: Polsek Srono Amankan Dua Tersangka Penjual Miras Dalam Ops. Cipta Kondisi
“Semua ada aturannya Mas. Seharusnya, sebelum memutuskan memberhentikan, setidaknya ada Surat Peringatan (SP) kepada kadus,” tuturnya.
Sementara Camat Glenmore, Didik Suharsono menyatakan, pihaknya telah memanggil Kades Tegalharjo untuk menjelaskan tentang surat pemberhentian itu. Namun masih belum juga ada jawaban dari kades.
“Sebenarnya pemberhentian dan pengangkatan staf desa sudah diatur dalam perda No 3 tahun 2017,” tandas Didik Suharsono. (Har/Jie)
Comment