BANYUWANGI, (News Indonesia) – Peredaran minuman keras menjadi prioritas penanganan aparat kepolisian. Hal itu juga menjadi prioritas Mapolsek Srono dengan melaksanakan kegiatan cipta kondisi operasi minuman keras (miras).
Minggu (14/1/10) sekitar 13.00 WIB, Unit Sabhara Polsek Srono berhasil menyita puluhan botol miras jenis arak dari dua tersangka penjual miras. Keduanya adalah Nugroho (42), seorang pekerja swasta tinggal di Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, dan Ab Elmi (30), seorang pekerja swasta tinggal di Dusun Pekulo Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga: Kadus Gunung Krikil Bakal Usung Persoalan PHK Dirinya ke PTUN –
Kapolsek Srono, AKP Mulyono menyatakan, dari kedua tersangka itu berhasil diiamankan puluhan botol miras jenoa arak. “Dari tersangka Nugroho berhasil diamankan 16 botol Aqua tanggung yang berisi miras. Dari tersangka Ab Elmi berhasil diamankan 23 botol Aqua tanggung yang berisi arak Bali,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “BB diamankan di Mapolsek Srono untuk selanjutnya dimusnahkan,” tandas AKP Mulyono. (Har/Indah)
Comment