JEMBER, (News Indonesia) – Kekeruhan suasana pertandingan sepakbola antara Semeru FC VS Persebaya di Jember Sport Garden (JSG) pada 4 Oktober 2017 lalu, juga akibat banyaknya informasi HOAX berupa ujaran kebencian (hate speech) tersebar di sosial media.
Hate speech tersebut telah memprovokatori perselisihan kaum pesilat PSHT dengan para supporter Persebaya, Bonek.
Kepolisian Resor Jember pun langsung gerak cepat memburu para penyebar hate speech tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 5 orang tersangka, dimana 4 orang di antaranya masih di bawah umur.
“R, I, A, dan V di Whatsapp mengajak PSHT tidak memperbolehkan supporter Bonek dalam keadaan aman,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, Kamis (12/10).
Sementara tersangka YS, lanjut Kapolres, menyebarkan hate speech melalui facebook yang mengatakan bagi yang merasa masih berat atas peristiwa di Surabaya, ayo balas dendam.
Selain mengamankan para tersangka, Kepolisian Resor Jember juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi MI 4X warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y21 warna putih, 1 unit handphone merk Polytron model R2407 warna emas, 1 unit handphone ASUS Z00SD warna hitam, 1 kartu anggota Aremania atas nama tersangka V, 1 potong kaos Aremania.
Kapolres Jember menegaskan bagi siapapun yang menyebarkan berita bohong atau menyebarkan hate speech akan ditindak tegas dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomer 19 Tahun 2011.
“Mereka berasalan iseng, namun tetap kita tindak tegas dengan UU ITE, ” tegas Kapolres.
Ketika media menanyakan apakah admin sebuah grup medsos yang meloloskan sebuah status mengandung hoax dan hate speech juga bisa dijerat dengan hukuman.
“Pasal di Undang-undang tersebut kan berbicara tentang barang siapa, apakah dia admin ataupun bukan, selagi dia terpenuhi unsurnya melakukan pidana maka dapat dijerat dengan hukuman,” jawab Kapolres Jember.
Kepolisian Resor Jember telah melakukan upaya-upaya preventif berupa seminar-seminar untuk tidak melakukan ujaran kebencian maupun kabar hoax, juga langkah represif berupa penegakan hukum bagi yang melanggar agar menjadi suatu efek jera kepada lainnya.
“28 Oktober 2017, Kita akan menyelenggarakan Deklarasi Anti Hoax yang diprakarsai oleh Polres Jember dengan kaum pemuda yang peduli dengan isu ini, tempatnya di Alun-alun Jember, sebagai wujud preventif kami kepada masyarakat Jember agar tidak menyebarkan hate speech maupun berita bohong,” tandasnya.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomer 19 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp. 1 Milyar.
Namun bagi keempat tersangka yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tua, tetapi proses hukum terus berjalan dan menunggu keputusan dari Kejaksaan. (Guntur)
Comment