Memasuki Tahapan Pemilu, KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Anggota PKK dan PPS

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) Pilkada 2018.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah saat ditemui di kantor di jalan Brawijaya Pamekasan.

“Untuk tahapannya dari tanggal 12 – 21 Oktober 2017 sudah dibuka pendaftaran sekaligus pengumuman dan penerimaan PPK dan PPS,” katanya, Kamis (12/10).

Berdasarkan UU tahun 2016, setiap kecamatan terdapat 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Sedangkan untuk Panitia Pemugutan Suara (PPS) di tiap kelurahan/desa 3 orang petugas,” ujar Hamzah lebih lanjut.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pendaftar PPK maupun PPS tersebut.

“Kalau persyaratan secara umum itu kan biasa, namun secara khususnya pendaftar harus bebas narkoba, tidak pernah dipidana, pendidikan minimal SLTA serta tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir,” jelasnya.

Sedangkan bagi pendaftar nantinya dalam perekrutan ini akan dilakukan seleksi administrasi yang kemudian dilanjutkan dengan tes tulis serta interview.

Hamzah mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan yang ingin mendaftar, untuk segera mempersiapkan diri untuk terlibat dalam perekrutan ini.

“Perekrutan ini terbuka bagi siapapun yang hendak mendaftar, asal bisa memenuhi semua persyaratannya, namun jika masih kurang jelas bisa klik di website KPU Pamekasan atau bisa datang langsung ke kantor,” katanya.

Lebih lanjut Ketua KPU Pamekasan ini berharap, agar dalam rekrutmen PPK dan PPS ini betul-betul profesional dan bisa bekerja dengan baik, karena PPS merupakan ujung tombak terdepan dalam pelaksanaan pilkada 2018 mendatang.

“Karena PPS yang dibawahi oleh PPK sangatlah menentukan terhadap pelaksanaan sukses tidaknya dalam pemungutan suara,” jelas Hamzah.(My/it)

Comment