Tak Dapat Jatah PTSL, Oknum Staf Desa Pasir Kacapi Berani Pungut Biaya?

LEBAK, (News Indonesia) – Masyarakat Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, merasa dibohongi oleh oknum staf desa terkait Program Penataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Oknum staf desa Pasir Kacapi diketahui berani mensosialisasikan kepada masyarakat dan memungut iuran pengurusan sertifikat PTSL, padahal Desa Pasir Kacapi belum termasuk desa yang mendapatkan PTSL di Kecamatan Maja.
“Iuran PTSL yang dipungut oknum staf desa jumlahnya berpariasi mulai dari Rp 500 ribu, Rp. 750 ribu, Rp 1,5 juta, sampai Rp. 3 juta,” tutur korban warga setempat yang enggan dimediakan namanya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Maja, Jaenudin menjelaskan bahwa yang mendapatkan PTSL di Kecamatan Maja hanya Desa Sindang Mulya.
“Sementara untuk PTSL di desa Pasir Kacapi pihaknya sama sekali belum mengetahui terkait adanya PTSL di desa Pasir Kacapi,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, H. Mamat menegaskan Program Penataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk kecamatan Maja hanya satu desa yang memperoleh PTSL yaitu Desa Sindang Mulya.
“Untuk desa Pasir Kacapi sementara belum mendapatkan PTSL,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya mengecam tindakan tak terpuji oknum staff desa jika terbukti berani pungli biaya PTSL, apalagi desa setempat merupakan desa yang tidak dapat.
“Dan saya mengecam keras apabila ada oknum desa yang memungut biaya PTSL apalagi desa itu belum mendapatkan PTSL,” imbuhnya mengakhiri pembicaraan. (Iwan/Indah)

Comment