PAMEKASAN, (News Indonesia) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari Jalur Independen, Marzuki – Hariyanto Waluyo (MAHAR) mengatakan siap maju ke Pilkada Pamekasan 2018 mendatang. Pernyataan tersebut, diungkapkannya saat paslon ini mendatangi KPU Pamekasan, Rabu (29/11) malam.
“Begitu hebat Pamekasan ini, karena merupakan hal yang luar biasa dan yang pertama bagi Paslon Perorangan seperti kami ini bisa diterima oleh banyak kalangan,” ucap Marzuki saat Konferensi Pers di Kantor KPU Pamekasan.
Marzuki pun mengaku menyerahkan diri sepenuhnya kepada Tuhan, apakah nantinya terpilih atau pun tidak sebagai Bupati Pamekasan.
“Kalau toh memang ditakdirkan, semoga kami tetap tidak berubah, karena kami sudah lama memimpin daerah paling kecil di Indonesia (desa),” terangnya.
Apabila terpilih, Paslon ini pun berjanji akan memberikan uang bagi warganya yang tidak bekerja untuk usia 50 tahun ke atas.
“Bagi orang yang tidak bekerja umur 50 tahun ke atas, saya bayar, ini adalah janji kami, dan kami tidak muluk-muluk dengan banyak janji karena takut tidak bisa ditepati,” tegasnya.
Mengenai sumber dananya, Marzuki menerangkan bahwa dirinya tidak akan membebankan pada APBD, tapi akan dicarikan dari program luar dana Pemerintah.
“Jadi dari itu, tidak akan membebani putra-putrinya,” lanjutnya.
Dari Pengumuman KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 237/PP.08.3-Pu-Kab/3528/XI/2017, tentang syarat dan ketentuan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018, untuk dukungan, harus mendapatkan minimal 51.055 orang dengan bukti mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berupa soft copy yakni dalam bentuk sistem informasi pencalonan (Silon).
Syarat untuk maju melalui jalur independen yakni harus mendapatkan dukungan sebanyak 51.055 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), artinya Paslon ini menyetorkan data dukungan lebih dara batas minimal yang ditentukan, yakni kurang lebih sekitar 51.311.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, untuk data yang disetorkan oleh Paslon tersebut sudah memenuhi syarat administratif bahkan ada data lebih dari syarat minimal yang telah ditetapkan, tetapi masih akan dilakukan verifikasi faktual.
“Kita akan cocokkan dulu dengan hard copy e-KTP yang telah diserahkan kepada kami,” terang Hamzah.
Namun, dari data e-KTP dan Silon yang telah diserahkan ke KPU, lanjut Hamzah, nantinya akan dilakukan verifikasi dan apabila ada ketidak cocokan data maka Paslon masih bisa memperbaiki hingga batas terakhir tanggal 8 Desember.
Namun apabila data tersebut dinyatakan kurang maka tidak bisa lagi ditambah oleh Paslon. (Sya/Gun)
Comment