BANYUWANGI, (News Indonesia) – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan kembali mengamankan 26 batang kayu jati ilegal di kawasan hutan Perhutani petak 10 RPH Karangharjo, BKPH Genteng, Senin dini hari (27/11/2017). Saat tim gabungan, Polisi Hutan dan Kepolisian Sektor Tegalsari mengejar kawanan pencuri, mereka berhasil kabur.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Genteng, Moch Jiman mengatakan bahwa pelaku illegal logging sudah terdeteksi cirinya. Jumlah pelaku ada lima orang, sedang barang bukti 5 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH/ADM), Ir. Dwidjono Kiswurjanto, saat dihubungi melalui telepon pribadinya berpesan agar bertindak lebih tegas pada pelaku pencuri hasil hutan. “Sudah saya perintahkan agar ditindak tegas,” ungkapnya.
Kini barang bukti berupa 26 batang kayu jati beserta 5 unit sepeda motor diamankan di Rumah Dinas RPH Pecinan Dusun Sumberagung Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. (Har/Indah)
Comment