Kepala UKPBJ Pemkab Jember Dinilai Tak Miliki Kompetensi, DPRD Diminta Hentikan Semua Lelang

Foto: DPRD Jember mengadakan hearing mempertemukan Moh. Husni Thamrin dengan Kepala UKPBJ dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Pemkab Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Prima Kusuma Dewi, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember diragukan kompetensinya menyusul tidak bisa ditunjukkannya sertifikat kompetensi tipe A atau B yang harus dimiliki seorang pejabat UKPBJ dalam hearing dengan DPRD Jember.

DPRD mengadakan hearing atas permintaan Moh. Husni Thamrin seorang advokat yang telah melayangkan somasi terhadap Dinas PU Bina Marga, dan UKPBJ Pemkab Jember.

Dalam hearing Kepala Dinas PU Bina Marga Eko Ferdian, dan Kepala UKPBJ Prima Kusuma Dewi memberikan klarifikasi atas somasi tersebut.

Namun, Thamrin merasa tidak puas dengan jawaban keduanya. Bahkan, dia meragukan Prima tidak memiliki kompetensi yang harus dimiliki seorang pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa.

Keraguan Thamrin makin menguat lantaran Prima tidak bisa menunjukkan sertifikat tipe A dan B, serta tanda tamat telah mengikuti pelatihan teknis kompetensi.

“Kalau ada sertifikat kompetensi ya tunjukkan. Kalau punya sertifikat tipe B atau A saya siap meminta maaf,” tantang Thamrin di dalam rapat dewan.

Baca Juga: Partai NasDem Jember Libatkan 2 Kadernya dalam Penjaringan Bacabup-Bacawabup

Tidak adanya sertifikat menurut Thamrin, akan menuai konsekuensi hukum jika UKPBJ tetap mengadakan lelang yang nilainya di atas 200 juta.

Seperti diketahui, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember ada beberapa lelang yang berjalan. Diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024.

Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 25 April 2024. Dan, Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 dengan batas akhir tanggal 25 April 2024.

Sementara, Prima mengaku telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa atau LKPP sehingga tetap menjalankan proses lelang.

“Sebelumnya kami sudah konsultasi ke LKPP tentang apa yang menjadi bahan somasi, dan arahan dari LKPP untuk mengikuti SE. Menurut LKPP, apa yang sudah dilakukan Pemkab itu sudah benar sesuai aturan dan LKPP mengapresiasi hal itu,” tutur Prima mengacu Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024.

Terkait sertifikat kompetensi yang disoal Thamrin pun, Prima menyatakan memilikinya. Bahkan, 11 pejabat pengadaan berstatus PPPK yang dilantik Bupati Hendy Siswanto disebutkan juga memiliki sertifikat.

“Kenapa bisa melakukan tender, karena memiliki sertifikat itu,” tukasnya.

Namun, jawaban Prima tidak bisa diterima Thamrin. Konsultasi dengan LKPP menurutnya harus ada produknya seperti keluarnya surat dari LKPP yang ditandatangani komisioner.

Thamrin juga tidak begitu percaya soal adanya sertifikat lantaran Prima tidak bisa menunjukkannya hari ini dalam hearing. Dia menilai, Prima hanya memiliki sertifikat Tipe C yang hanya bisa untuk mengelola program dengan nilai kecil tidak di atas ratusan hingga miliaran rupiah.

“Jadi saya menafsirkan, kalau Prima tidak bisa menunjukkan sertifikat Tipe B atau A atau tanda tamat pelatihan teknis kompetensi sebagai kepala pejabat pengadaan, ya saya menilai apa yang dilakukan dengan proyek ratusan ke atas yang dilakukan Prima itu tidak sah,” urai Thamrin.

Prima menjelaskan, konsultasi dengan LKPP tidak hanya isapan belaka tetapi ada berita acaranya. “Konsultasi itu tertulis dan kita diterima langsung oleh Deputi Pengembangan Sumber Daya. Jadi kita buka lewat staff, ini deputinya langsung diajak diskusi danbada resumenya,” bantahnya.

Namun sayangnya, klarifikasi dari Prima tidak ada bukti fisiknya. Sertifikat dan resume yang diminta Thamrin tidak bisa ditunjukkannya.

Sehingga Thamrin meminta DPRD Jember menghentikan semua lelang yang dijalankan oleh Pemkab Jember melalui UKPBJ sampai syarat yang diminta Thamrin terpenuhi.

Mengenai hal ini, pimpinan rapat Ketua Komisi C Budi Pink meminta kepada Prima agar menyerahkan bukti-bukti sesuai permintaan Thamrin.

“Kita sudah bertanya dia jawab punya sertifikat, tapi tidak ada bukti fisiknya. Terkait permintaan untuk menyetop lelang, kita tidak bisa karena bukan pengguna anggaran. Kami hanya memfasilitasi pihak berperkara,” pungkas Budi. (*)

Comment