BOGOR, (News Indonesia) – Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan berinisial ED, hari ini ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis (28/9).
Seperti kita ketahui, ED yang merupakan Kepala Desa Hambalang, Kabupaten Bogor yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 20 juta, harus menjalani penahanan selama 20 hari di rutan Paledang Bogor setelah satuan reserse kriminal Polresta Bogor melimpahkan tersangka ke Kejari Kota Bogor.
Kasie Intel Kejari Bogor Andhie Fajar Aryanto mengatakan, ED dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor beserta berkas perkara dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta.
Baca Juga: Ikatan Akuntan Indonesia Gelar Perhelatan Akbar Tahunan, Ini Harapan Bupati Jember
“ED, tersangka yang diduga melakukan tindakan pungli terhadap pengurusan perizinan, dalam hal ini, penuntut umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya di Kantor Kejari Bogor, Jl H.Juanda No 6 Kota Bogor.
Andhie Fajar juga menerangkan, bahwa tersangka disangkakan pasal 12 e dan atau pasal 12 g dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.
“Untuk sementara masih satu tersangka, kami tunggu saja nanti perkembangannya di persidangan,” terangnya.
Tersangka OTT, ED yang tampak mengenakan rompi tahanan enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.
ED memilih untuk bungkam saat berjalan menuju mobil Avanza berwarna hitam seraya menutup sebagian wajahnya dengan tangannya.
Sebagai informasi, Tim saber pungli melakukan tangkap tangan seorang pria berinisial ED di restoran Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (4/9) yang lalu.(Iwan/Iran)
Comment