BANYUWANGI, (News Indonesia) – Kasus pemberhentian Kadus Gunung Krikil, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, Slamet Riyanto oleh Kades Mursyid, ternyata tidak berhenti di sini saja. Didampingi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Slamet berencana membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Ini saya lakukan sekadar mencari kebenaran dan keadilan agar nasib serupa tidak menimpa ke teman-teman perangkat desa yang lain,” lontar Slamet ketika ditemui di kediamannya, Senin (15/1/2018).
Slamet menyatakan, pemberhentian dirinya dinilai sepihak dan tidak beralasan. Pasalnya, Slamet sendiri tidak mengetahui kesalahannya.
“Saya sendiri tidak tahu kesalahan saya, tiba-tiba setelah tiga hari dilantik sebagai kades, langsung memecat saya,” aku Slamet.
Baca Juga : Dipecat Secara Sepihak, Kadus Gunung Krikil Lapor Bupati Banyuwangi
Ditambahkannya, pihaknya sangat menyesalkan tindakan Kades Mursyid yang terkesan arogan itu.
“Jika memang saya salah, kan mestinya masih ada Surat Peringatan (SP) atau teguran,” sesalnya.
Sebelumnya, Slamet Riyanto selaku Kadus Gunung Krikil, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore dipecat secara sepihak oleh Kades Mursyid. Pemecatan itu sendiri dilakukan oleh Kades Mursyid pasca dirinya dilantik 3 hari oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. (Har/Jie)
Comment