Dua Budak Sabu Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus Narkotika jenis sabu, dan berhasil menangkap budak sabu bernama Juriyanto (41) dan Muhari (40), Minggu (15/1/18) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku yang sama-sama merupakan warga asal Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu ditangkap di simpang tiga Jl. Yos Sudarso Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota. Pada saat mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Kecamatan Talangoh dan akan melakukan pengiriman/transaksi barang haram tersebut.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan saat menerima informasi bahwa posisi terlapor naik mobil dari arah Pelabuhan Kalianget menuju kota Sumenep, maka petugas langsung melakukan penghadangan tepatnya di simpang tiga Jl. Yos Sudarso Desa Pabian. Serta melakukan penggeledahan dan didalam mobil ada 6 orang termasuk terlapor serta ditemukan dua buah clurit diakui milik terlapor,” katanya. Selasa (16/1/2018) pagi.

Baca Juga : Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Dihadiahi Timah Panas 

Dari hasil temuan itu, lanjut Abd. Mukid, dua budak sabu tersebut tidak bisa lagi berkutik. Dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang diselipkan disebuah jaket.

“Dilakukan pemeriksaan/penggeledahan lanjutan dimana dalam jaket yg dibawa terlapor Muhari dari dalam mobil ditemukan barang bukti 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Namun terhadap barang bukti sabu tidak ada yang mengakui, kemudian terlapor berikut barang buktinya di amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan langsung melakukan koordinasi dengan JPU 3,” ungkapnya.

Barang Bukti yang berhasil disita: Dari Tsk. Juriyanto dan Muhari. 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,42 gram. 1 (satu) buah jaket merk Tomoe Sakura warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota New Avanza warna Putih Nomor polisi: M 1677 NB berikut STNKnya. 2 (dua) buah Clurit (senjata tajam) masing-masing milik Tsk. Juriyanto dan Muhari.

Akibat perbuatannya, kedua budak sabu itu dikenai pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Sya/Jie)

Comment