Jelang Pemilu 2019, KIP Abdya Sosialisasi Penerimaan Salinan Anggota Parpol

ABDYA ACEH, (News Indonesia) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik, verifikasi partai politik peserta pemilu dan sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 berlangsung di Aula KIP setempat.

Komisionel KIP Abdya, Said Masykur menyampaikan dalam rangka pemilu 2019 banyak partai baru masih calon peserta tentu harus melalui tahapan verifikasi faktual mengingat.

Pemilu tahun 2019 sedikit agak berbeda jauh dengan pemilu 2014 yang lalu karena pemilu 2014 lalu, hanya memilih DPR sedangkan pemilu 2019 ditambah dengan pemilihan presiden.

“Mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 penyerahan dokumen persyaratan keanggotan partai politik yang wajib diserahkan kepada KPU/KIP kabupaten kota,” sebut Said Masykur.

Disebutkan Said Masykur, jam pendaftar partai politik calon peserta pemilu hari pertama sampai hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukui 08.00 WIB – 16.00 WIB dan berakhir pendaftaran dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: 371.599 Warga Jatim Alami Kebutaan, Menkes RI Prihatin

“Penerima salinan kartu tanda anggota partai politik dan salinan kartu tanda penduduk elektornik atau surat tanda keterangan paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota partai politik,” Terang Masykur.

Pada kesempatan itu, Masykur juga menegaskan, bagi partai yang berkendala dalam tahapan, pihaknya siap melayani partai-partai yang mematuhi peraturan hukum yang disediakan.

“Kita sudah ada data  yang diberi depatemen dalam negeri  berjumlah lebih kurang penduduk Abdya seribu empat puluh delapan ribu orang,” sebutnya.

Lebih lanjut, Masykur mengharapkan, dokumen yang akan diserahkan oleh partai harus disusun rapi untuk menghindari dari kesalahan administrasi. “Penelitian administrasi mulai tanggal 17 Oktober 2017 – 15 November 2017,” imbuhnya.

Untuk verivikasi faktual, lanjut Said Masykur akan dilakukan paling lama 21 hari setelah menerima hasil penelitian administrasi dari KPU.

“Pelaksanaan verifikasi faktual hasil perbaikan persyaratan partai politik dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 3 Februari 2018,” tuturnya. (Nazli Md).

Comment