Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dinilai Mandul, Ini yang Dilakukan Aparatur Desa Cot Mane

ABDYA ACEH, (News Indonesia) – Aparatur Desa Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak aparat hukum menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda-tangan oleh kepala desa setempat.

Desakan itu disampaikan Ketua Tuha Peut Desa Cot Mane, Nyak Abas T Jakfar saat beraudensi dengan ketua DPRK Abdya, Zaman Akli di ruang kerjanya. Jumat (29/9/2017).

Menurutnya, kasus pemalsuan tanda tangan sembilan anggota Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan puluhan masyarakat dalam dokumen rencana kerja pembangunan Gampong (RKPG) tahun 2017 telah dilaporkan ke pihak hukum, pada bulan juli 2017, namun hingga kini belum ada tanda-tanda untuk ditindak lanjuti.

Dihadapan ketua DPRK Abdya, Nyak Abbas T Jakfar mewakili anggota lainnya mendesak agar laporan pihaknya tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ini persoalan tentang anggaran gampong dan masyarakat yang merasa dizalimi dengan sikap yang tidak terbuka dan melanggar aturan,” tegasnya.

Laporan yang disampaikan pihaknya itu, lanjutnya, demi mencegah hal-hal yang tidak diingin dikalangan masyarakat.

“Seharusnya, aparat penegak hukum menindak lanjuti laporan itu,” harap Nyak Abbas.

Ketua DPRK Abdya Zaman Akli mengatakan, setiap laporan yang telah diajukan kekepolisian menurutnya pasti akan diproses, dalam hal itu ia meminta kepada segenap masyarakat Desa Cot Mane untuk bersabar dan mempercayai penegak hukum.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2019, KIP Abdya Sosialisasi Penerimaan Salinan Anggota Parpol

“Yang pastinya persoalan ini akan diproses, namun kita harus memahami bukan hanya persoalan ini saja yang harus ditanggani kepolisian, banyak kasus-kasus lain yang harus dituntaskan,” ujar Zaman Akli singkat.

Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi yang dimintai tanggapannya terkait dugaan mempeti-eskan laporan aparatur Desa Cota Mane menegaskan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan itu tentu akan di proses, hanya saja butuh waktu dan tahapan prosedur.

“Kasus itu akan kita tindak lanjuti, tidak ada kesan dipeti-eskan, apalagi ini menyangkut persoalan anggaran gampong dan harapan masyarakat demi keadilan hukum,” singkat Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi, melalui selulernya kepada Suaraindonesia-news.com. (Nazli Md).

Comment