BANYUWANGI, (News Indonesia) – Sidang kasus ujaran kebencian, dengan terdakwa M. Yunus Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sidang dengan Hakim Ketua, Saptono. Rabu (27/12/2017).
Dalam eksepsinya, Penasihat hukum Terdakwa, meminta agar hakim menggugurkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohamad Arifin.
Selain itu, eksepsi sebanyak tujuh lembar tersebut juga mempertanyakan atas dakwaan JPU, dalam kasus ini, seharusnya terdakwa JPU harus melibatkan terdakwa lain dengan memasukkan pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.
“Orang lain inilah melakukan perbuatan menyebarkan (verspreiden), maka orang inilah sesungguhnya sebagai pembuat tunggal (dader) atau hendak disangkutkan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa, bukanlah sebagai perbuatan pelaksana (pleger) apabila ada pengetahuan (kesengajaan). Bahwa orang lain yang hendak menyebarluaskan itu,” ujar Penasihat hukum ketika membaca eksepsi didepan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Saptono tersebut, penasihat Terdakwa M. Yunus Wahyudi, karena dalam dakwaannya, JPU sangat kurang tepat dan kurang cermat, kuasa hukum meminta agar dibatalkan demi hukum.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar membatalkan kasus ini, dan mejelis hakim mengembalikan nama baik M. Yunus Wahyudi karena didakwa melakukan ujaran kebencian,” ungkap penasehat hukum M.Yunus.
Usai pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa M. Yunus Wahyudi, sidang kasus ujaran kebencian, atas laporan dari PCNU Banyuwangi, akan di lanjutkan pada Rabu (3/1/2018) tahun depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Januari 2018,” kata Saptono sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali. (Har/Min)
Comment