PAMEKASAN, (News Indonesia) – Pembukaan tempat karaoke atau tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan di sepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Alisiansi Ulama Madura (Auma).
Kesepakatan pembukaan tempat hiburan itu berdasarkan hasil Pertemuan bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Alisiansi Ulama Madura (Auma), Laskar Pembela Islam (LPI) dan paguyuban usaha hiburan Pamekasan, Rabu (7/2/2018) Sore.
Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Khalil Asy’ari menyampaikan untuk pengoprasian tempat hiburan dan karaoke di wilayah Gerbang Salam boleh. Dengan catatan bisa menyesuaikan dengan isi Peraturan yang di keluarkan pemerintah. Yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga: Lima Tempat Karaoke di Tutup, Ribuan Masyarakat Pamekasan Istighasah
“Tempat Hiburan bisa dibuka, jika bisa menyesuaikan dengan isi Perda dan Perbup,” Jelasnya.
Khalil menambahkan, dalam Peraturan yang di keluarkan pemkab, usaha hiburan harus mematuhi peraturan yang ada.
“Pemandu lagu harus sopan, tidak menyediakan minuman keras dan pemasangan CCTV,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Umum Alisiansi Ulama Madura (Auma) KH. Fadholi memaparkan, dengan kondisi yang mulai tidak kondusif. Pihaknya berharap masyarakat Pamekasan tetap kondusif dan tentram dalam menyikapi persoalan ini. Berikan semuanya kepada Pemkab Pamekasan.
“Dalam pengawasan biar tim yang bekerja. Tim yang melibatkan Forpimda, Auma, LPI, dan panguyuban usaha hiburan Pamekasan,” terangnya.
Baca Juga: Pemandu Lagu di Pamekasan Bentuk Peguyuban
Agus Sujarwadi selaku ketua paguyuban usaha hiburan Pamekasan menyampaikan, bahwa usaha hiburan bisa dibuka berdasarkan kesepakatan bersama dan bisa mematuhi Perda dan Perbup.
“Bisa dibuka dengan catatan tidak melanggar isi dari Perda dan perbup. Jika hal itu dilanggar, maka pencabutan izin permanent akan dilakukan oleh pemkab,” ungkapnya.
Agus menambahkan jika ada salah satu pengusaha yang melanggar. Maka konsekuensinya panarikan izin oprasi usaha.
“Tidak ada bentuk toleransi dan ditutup secara permanen, selamanya tidak bisa mengurus izin,” Tuturnya. (Mul/Min)
Comment