NIAS SELATAN, (News Indonesia) – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK PKP Indonesia) Nias Selatan tidak akan segan mengambil langkah tegas, terkait temuan BNN Kota Gunungsitoli, soal hasil tes urine kadernya yang diduga terindikasi narkoba jenis morfin.
Yohana Duha, ketua DPK PKP Indonesia Nias Selatan mengatakan, sepanjang hasil test urine yang dilakukan di kantor BNN Gunungsitoli lewat Klinik Pratama belum sampai ke mejanya, belum bisa mengambil keputusan.
“Sepanjang surat belum sampai di tangan saya, belum bisa mengambil keputusan. Bahwa itu telah menjadi kasus, mungkin nanti kita akan bertindak,” tuturnya kepada News Indonesia (newsindonesia.co.id), Senin (9/7/2018).
Menurutnya, sesuai aturan yang tertuang di PKPU, salah satu syarat untuk menjadi bakal calon legislatif tahun 2019, harus mengantongi keterangan bebas dari barang haram narkoba.
“Sesuai PKPU, salah satu syarat untuk pencalegan, mempunyai surat keterangan bebas narkoba dari BNN, sampai sekarang kader kami (SH), belum menyampaikan kepada kami, oleh karenanya kami belum bisa mengambil tindakan,” tandas Yohana ditemui di kantornya.
Disinggung mengenai langkah tegas yang akan diambil partai yang ia pimpin jika kadernya positif mengkonsumsi narkoba, pihaknya mengaku tidak akan segan mendiskualifikasi dari daftar bacaleg.
“Kalau surat itu sudah sampai, dan saudara SH tidak memenuhi persyarakan karena terindikasi narkoba, partai tegas. Dia tidak akan masuk sebagai caleg,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD berinisial SH dari kabupaten nias selatan diduga positif narkoba, temuan mengejutkan itu terungkap saat yang bersangkutan melakukan tes urine di kantor BNN Kota Gunungsitoli, Sabtu (7/7/2018), sebagai persyaratan bacaleg 2019.
Hal tersebut disampaikan dr. Klinik Pratama BNN Kota Gunungsitoli dr. Yusman P. Harefa di kantor BNN Gunungsitoli usai melakukan pemeriksaan tes urine kepada para bacaleg 2019.
Sementara, jenis narkoba yang dikonsumsi SH adalah morfin yang biasanya digunakan pada penderita penyakit parah dan kanker berstadiun atas.
Akibat dari temuan tes tersebut, surat keterangan yang dikeluarkan oleh BNN Kota Gunungsitoli tidak diterima oleh SH karena merasa dirinya tidak mengkonsomsi narkoba. (Ridho/Jie)
Comment