SUMENEP, (News Indonesia) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil menangkap delapan tersangka dalam operasi bertajuk “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024” yang berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa dari lima kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 66,54 gram narkotika, enam unit handphone, dua unit kendaraan roda dua, dua buah timbangan, satu alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Semua tersangka yang ditangkap adalah laki-laki.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan delapan orang tersangka dari lima kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita cukup signifikan dan akan terus kami kembangkan untuk mengidentifikasi pemasok yang terlibat,” ungkap AKBP Henri pada konferensi pers, Senin (23/09/2024).
Henri menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang lebih besar. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumenep,” tambahnya.
Operasi ini, kata Henri, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sumenep untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut, dengan tujuan mengurangi dampak buruk narkotika terhadap generasi muda dan masyarakat luas.
Foto: Beberapa barang bukti dan tiga tersangka dari delapan tersangka kasus narkoba yang dihadirkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada konferensi pers, Senin (23/09/2024).
Comment