SUMENEP, (News Indonesia) – Seorang pria berinisial RFC (29) ditangkap oleh polisi setelah melakukan kekerasan seksual terhadap adik kandungnya, K (21), yang berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang bayi. Kejadian tragis ini terjadi di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Maret 2023, saat RFC masuk ke kamar korban dan menyeretnya ke ruang depan. Meskipun korban memohon agar dihentikan dengan menyebut mereka adalah saudara, RFC tetap melakukan kekerasan.
Pada 5 September 2023, K mengalami sakit perut dan dibawa ke Puskesmas Batang-Batang, di mana diketahui bahwa ia hamil. Korban kemudian melahirkan bayi perempuan yang dinyatakan meninggal oleh dokter.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap RFC di Denpasar, Bali, pada 5 September 2024.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Sumenep Ungkap 5 Kasus, Amankan 8 Tersangka
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum,” kata Kapolres Sumenep. Senin (23/09).
Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos dan sarung yang digunakan pelaku saat kejadian. RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, serta pasal 6 huruf b dan c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini memperlihatkan tingginya kasus kekerasan seksual di Sumenep, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum demi memberikan keadilan bagi korban.
Comment