BALIKPAPAN, (News Indonesia) – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan di ruang rapat Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Gasali, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Kami di legislatif bersama eksekutif berkomitmen mendukung amanat dari KPK RI. Kami sepakat bahwa penerimaan siswa baru tahun ini harus dilaksanakan secara adil, jujur, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Gasali.
Ia juga mengajak masyarakat dan media massa untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat yang menemukan pelanggaran bisa langsung melapor ke kami di Komisi IV. Kita akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan yang transparan, Disdikbud Kota Balikpapan menerapkan sistem pendaftaran secara daring mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi hingga validasi data calon peserta didik.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan berencana melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah guna memastikan proses verifikasi dan validasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan melihat langsung prosesnya di sekolah-sekolah. Kami akan mencocokkan jumlah peserta yang diterima dengan kuota yang telah ditetapkan. Proses penerimaan harus sesuai dengan sistem dan kuota yang tersedia,” ujar Gasali.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam mengawal pelaksanaan SPMB 2026/2027.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan seluruh mekanisme pelaksanaan SPMB kepada Komisi IV DPRD agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Irfan juga mengingatkan seluruh panitia dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB untuk menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami menjamin seluruh tim penyelenggara akan bekerja secara profesional. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau manipulasi dalam proses penerimaan siswa baru, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administrasi maupun proses hukum,” tegas Irfan.
Komisi IV DPRD dan Disdikbud Kota Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Comment