SUMENEP, (News Indonesia) – Perusahaan Dealer Motor/Leasing yang menggunakan jasa debt collector se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini dibubarkan dan diganti dengan tenaga jasa pihak kepolisian.
Tak sekadar dibubarkan, perekrutan tenaga jasa penagih pun tidak lagi sembarangan demi menghindari terjadinya sengketa antara pihak penagih dan yang ditagih, sekaligus menghindari aksi-aksi tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat dimintai keterangan media ini mengatakan, pihaknya siap mengawal leasing untuk menarik barang dari debitur (konsumen) yang nakal dan menunggak angsuran.
“Apabila sepanjang ada permohonan resmi dari perusahaan dealer motor/leasing. Kami siap memenuhi dan mengawal,” terangnya, usai hearing di ruang komisi I DPRD Sumenep. Senin (22/01/2018).
Baca Juga : Polemik Debt Collector Berahir Dikantor DPRD Sumenep
Pihaknya juga menegaskan, pengajuan itu memang harus sesuai dengan aturan. Sehingga, ia juga akan mengupayakan membantu sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau memang pengajuan secara tertulis dan sesuai aturan, kami siap membantu. Namun, hal itu hanya sekedar pendampingan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Hamid Ali Munir bahwa tidak akan ada lagi perampasan atau penarikan secara paksa.
Menurutnya, perusahaan FIF dan ADIRA Finance sudah komitmen untuk menggunakan jasa pihak kepolisian guna menghadapi debitur nakal yang nunggak.
“Iya semua harus melalui pengajuan yang sesuai dengan peraturan yang ada, jadi pihak perusahaan leasing harus mentaati pengawalan yang ditentukan oleh kepolisian,” singkatnya. (Sya/Jie)
Comment