11 Tahun Buron, Koruptor KUT Ditangkap Kejari Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap Salim Achmad yang merupakan DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi kredit Usaha Tani (KUT).

Melalui tim Intelijen Kejari setempat yang bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung RI, warga Jl. Dr. Sutomo belakang museum Sumenep ini ditangkap korp adhiyaksa di Bandara Halim Perdana kusuma Jakarta, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 11.52 Wib.

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa (Salim Achmad,red) bersama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan pengadilan) dan telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa (Salim Achmad,red) jadi DPO sudah 11 tahun. Namun, saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, namun kita berhasil menangkapnya,” ungkapnya melalui via telepon selulernya di Jakarta, Rabu (14/2/2018) siang.

Baca Juga: Gempar, Nilai Visit Sumenep Belum Mampu Meningkatkan Perekonomian Masyarakat 

Atas perbuatannya, lanjut Wisnu, ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar lebih, tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.

“Nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00, dia terancam
pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta,” terangnya.

Ia menegaskan, untuk saat ini dirinya bersama tim masih berada di Jakarta, dalam waktu dekat akan segera bertolak ke Sumenep. “Secepatnya kita balik mas, saat ini masih di Jakarta,” tukasnya. (Sya/Jie)

Comment