Pengedar dan Bandar Pil Trex Ditangkap Satuan Reskrim Polsek Songgon

BANYUWANGI, (News Indonesia) – Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart jenis trihexyphenidyl (pil trex) di wilayah Banyuwangi cukup mengkhawatirkan. Sebagai antisipasi semakin meluas, aparat kepolisian secara rutin melaksanakan operasi.

Terbukti satuan reskrim polsek Songgon berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar dan Bandar pil trex di desa Balak kecamatan Songgon,Selasa (13/02/2018) sekira pukul 20.30 Wib.

Sebagaimana keterangan Kapolsek Songgon AKP. Bakin,SH melalui Kanitreskrim
Aiptu Subekti, SH, ketika anggota polsek Songgon melaksanakan patroli di wilayah desa Balak ada laporan warga bahwa di rumah Edi Santoso tepatnya di dusun Wonorejo RT 02 RW 03 desa Balak, kecamatan Songgon, sering terjadi transaksi pembelian pil Trex dan minuman keras jenis arak Bali.

“Anggota pun langsung melakukan penyelidikan menuju TKP dan terdapat saksi 1, Febri Maulana Ilham (17) warga dusun Paeloan RT 01 RW 02 desa Sumberbaru Kecamatan Singojuruh, sedang membawa bungkusan plastik hitam yang di dapat dari tersangka,” terang Aiptu Subekti.

Selanjutnya anggota kita melakukan menangkapan 2 orang yang diduga Bandar dan pengedar pil trex. Keduanya adalah Edi Santoso (26), warga Dusun Wonorejo RT 02 RW 03 Desa Balak Kecamatan Songgon, dan Beny Kristianto (20), warga Dusun Wonorejo Desa Balak Kecamatan Songgon.

Baca Juga: Diduga Jaringan Teroris, Densus 88 Gerebek Rumah Warga Benculuk Banyuwangi 

Keduanya tertangkap setelah anggota melakukan penggeledahan di sekitar rumah Edi Santoso terdapat guci yang sudah di tanam di bawah pohon nanas yang didalamnya terdapat beberapa paket pil Thirexyphenindyl berjumlah 2.200 butir dan 600 butir pil Dextro sedang di dalam rumah tersangka terdapat 15 botol miras jenis arak bali.

“Kemudian ke 2 tersangka dan saksi 1 diamankan ke polsek Songgon guna dimintai keterangan,” beber Subekti.

Dari penangkapan saksi 1 dan 2 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.200 butir pil trex, 600 butir pil Dextro, uang tunai Rp 280.0000, dan 2 paket butir pil yang sudah terbungkus plastik klip disita dari saksi 1 Febri maulana ilham, 15 botol minuman keras jenis arak bali dan HP merk Oppo berwarna hitam tipe joy.

“Kita terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terkait dan melaporkan ke Satnarkoba polres Banyuwangi. Sedang untuk ke dua tersangka yang tertangkap sudah kita tahan di sel prodio Polsek Songgon,” tandas Kanitreskrim Aiptu. Subekti. (Har/Jie)

Comment